Jumat, 22 Agustus 2025

Kisruh TPI

Akta TPI versi BKB Tidak Lagi Memiliki Akibat Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham tak lagi memiliki akibat hukum

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Akta TPI versi BKB Tidak Lagi Memiliki Akibat Hukum
Tribunnews.com/Herudin
Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang  pernah mengesahkan pendaftaran Akta PT Cipta Televisi Pendidikan  Indonesia (TPI) versi
PT Berkah Karya Bersama (BKB) tidak lagi memiliki akibat hukum.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM  Sjafruddin saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2010).

"Ini  sungguh bukan SK Menkumham hal ini dikarenakan prosedural pengesahannya yang tidak benar. Termasuk, dalam melakukan pencetakan dan  penandatanganan secara elektronis SK Menhukham tanpa perintah pejabat  berwenang di Administrasi Hukum Umum," kata  Sjafruddin.

Dikatakan, penandatanganan SK Menkumham tersebut juga tidak sah. Oleh sebab itu, dinyatakan batal demi hukum dengan sendirinya. Jawaban itu disampaikannya terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  (PTUN).

Gugatan MNC dilayangkan karena  tak terima keluarnya Surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8  Juni 2010 yang memberitahukan perihal kejanggalan pendaftaran akta TPI  versi BKB.(tribunnews/yat)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan