BAM DPR: Penyelesaian Persoalan Agraria harus Dilakukan Secara Adil dan Proporsional
Warga Kemuning mengadu ke DPR RI soal klaim kawasan hutan yang disebut mengancam desa tua dan kebun sawit yang telah dikelola puluhan tahun
Ringkasan Berita:
- Perwakilan Apdesi Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, mengadu ke BAM DPR RI terkait klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam desa-desa tua dan kebun sawit warga yang telah dikelola puluhan tahun
- Masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut
- BAM DPR RI menyatakan akan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum merumuskan rekomendasi penyelesaian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, didampingi juru bicara Abdul Aziz, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dengan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian permasalahan kawasan hutan yang terjadi di Kecamatan Kemuning.
Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan
masyarakat.
"Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan selama puluhan tahun.
Bahkan, banyak kebun yang telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan.
Baca juga: Guru Besar IPB di Sidang Kasus Duta Palma: Kawasan Hutan Harus Dibuktikan dengan Peta Tata Batas
"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan," katanya.
Menurut Abdul Aziz, setelah muncul klaim tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada upaya pengambilalihan lahan oleh pihak perusahaan yang mengatasnamakan program pemerintah. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
"Tiba-tiba datang pihak yang mengatakan bahwa ini kawasan hutan dan akan diambil alih atas nama negara. Bagi kami, ini sesuatu yang tidak etis terjadi di negara hukum bernama Indonesia," tegasnya.
Dalam penyampaiannya kepada BAM DPR RI, masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka menilai proses yang diwajibkan dalam regulasi kehutanan tidak pernah dilakukan di wilayah mereka.
"Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?" kata Abdul Aziz.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi kehutanan, proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat, tahapan-tahapan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan di desa-desa yang kini diklaim sebagai kawasan hutan.
"Kami sudah menanyakan kepada mantan-mantan aparatur desa yang bertugas sejak tahun 1990-an. Mereka mengatakan tidak pernah ada pihak kehutanan yang datang melakukan penataan batas di desa-desa tersebut.
Nah kok tiba-tiba sekarang diklaim sebagai kawasan hutan?" ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/APDESI22222.jpg)