Jaksa Agung Digugat
Adnan Buyung Anggap Yusril Ingin Kabur ke Luar Negeri
Adnan Buyung Nasution mengatakan permohonan uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan Yusril didasari oleh angan-angan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan permohonan uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra didasari oleh angan-angan belaka serta bersifat absurd.
"Permohonan pemohon hanya didasarkan asumsi dan berandai-andai, " ujar Buyung saat sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Menurut Buyung, Yusril sengaja mengajukan judicial review Undang-undang Kejaksaan Agung lantaran merasa terhimpit karena menjadi tersangka dan tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.
"Pemohon merasa kehilangan bergerak bebas, pelarangan ke luar negeri, pelarangan itu tidak lepas posisi pemohon sebagai tersangka," jelas Buyung.
Buyung kembali menjelaskan ia mengungkapkan jika permohonan yang diajukan Yusril pun akhirnya diterima oleh MK, tidak menjadi tindakan Jaksa Agung seluruhnya batal demi hukum.
"Andai kata pun diterima, tidak berarti tindakan Jaksa Agung batal dan tidak sah," tandasnya.