Rabu, 27 Mei 2026

Fakta Baru Sidang Proyek Satelit Kemhan: Slot Orbit RI Diambil Asing karena Telat Luncurkan Satelit

Keterlambatan peluncuran satelit bisa membuat Indonesia kehilangan slot orbit strategis.

Tayang:
HO/IST
PERSIDANGAN KASUS SATELIT - Fakta baru terkait kasus dugaan korupsi protek Satelit Komunikasi Pertahanan(Satkomhan) terungkap di persidangan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta tersebut disebutkan bahwa Indonesia sudah kehilangan frekuensi L-band slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sejak Desember 2024. Fakta ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi Tenaga Ahli Satelit Kemhan, Tanaka Hidayat. Awalnya kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha menggali keterangan saksi Tanaka yang menyoroti aturan internasional terkait pengelolaan slot orbit satelit yang berada di bawah pengawasan International Telecommunication Union (ITU). 

 

Ringkasan Berita:
  • Slot orbit tidak otomatis menjadi hak suatu negara meski ada di atas wilayah geografisnya.
  • Indonesia tidak dapat meluncurkan satelit semaunya kalau tidak ikuti aturan global
  • Keterlambatan peluncuran satelit bisa membuat Indonesia kehilangan slot orbit strategis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan(Satkomhan) terungkap di persidangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta tersebut disebutkan bahwa Indonesia sudah kehilangan frekuensi L-band slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sejak Desember 2024. 

Baca juga: Kasus Satelit Orbit Kemhan, Terdakwa Bebas Demi Hukum tapi Dilarang Keluar Indonesia

Fakta ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi Tenaga Ahli Satelit Kemhan, Tanaka Hidayat. Awalnya kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha menggali keterangan saksi Tanaka yang menyoroti aturan internasional terkait pengelolaan slot orbit satelit yang berada di bawah pengawasan International Telecommunication Union (ITU).

Rinto Maha kemudian menanyakan secara langsung mengenai status slot orbit 123 BT yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan Satkomhan Kemhan. Rinto menegaskan bahwa dirinya memperoleh informasi bahwa hak orbit tersebut telah keluar dari penguasaan Indonesia sejak akhir 2024.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Satelit Orbit Kemhan: Saksi Beberkan Alur Administrasi Proyek Strategis

"Itu saya sudah dapat informasi, Pak Tanaka, Desember 2024 hak filling slot orbit 123BT sdh dihapus, benar nggak?" tanya Rinto Maha di hadapan majelis hakim. 

Tanaka Hidayat kemudian menjawab pertanyaan Rinto Maha dan membenarkan informasi tersebut.

"Benar. Benar, itu sudah keluar dari Indonesia," jawab Tanaka Hidayat singkat. 

Pernyataan itu menjadi salah satu fakta penting dalam sidang karena menyangkut hilangnya hak Indonesia atas orbit strategis untuk komunikasi satelit.

Rinto Maha kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin slot orbit yang berada di atas wilayah Indonesia justru tidak lagi menjadi hak negara. Rinto menyinggung posisi orbit tersebut yang berada di kawasan Pulau Sulawesi sehingga dianggap berkaitan langsung dengan wilayah nasional.

"Nah, itu kan di wilayah Pulau Sulawesi. Orang di Pulau Sulawesi berarti wilayah Indonesia dong, apa setelah itu bukan milik Indonesia?" ujar Rinto Maha. 

Menjawab hal tersebut, Tanaka menjelaskan bahwa slot orbit tidak otomatis menjadi hak suatu negara hanya karena berada di atas wilayah geografisnya. Menurutnya, pengelolaan slot orbit wajib mengikuti ketentuan internasional yang ditetapkan ITU.

"Kalau kita tidak mengikuti aturan internasional, ya bisa-bisa saja, cuma nanti kita ini nggak dapat apa-apa," kata Tanaka Hidayat.

Dalam persidangan juga dibahas bahwa Indonesia tidak dapat meluncurkan satelit secara bebas tanpa memenuhi prosedur global. Seluruh penggunaan slot orbit harus mengikuti tenggat waktu, koordinasi frekuensi, dan syarat administrasi yang sudah ditetapkan ITU.

Rinto Maha kemudian menanyakan apakah Indonesia dapat sewaktu-waktu menggunakan slot orbit tersebut meskipun sebelumnya tidak dimanfaatkan. Ia mengaitkan hal itu dengan keterlambatan realisasi proyek Satkomhan yang sempat direncanakan pemerintah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved