Jaksa Agung Digugat
Dua Mantan Hakim MK Bersebrangan
Sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung kembali dilaksanakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kembali dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi Selasa(24/8/2010) ini. Pihak pemerintah akan mengajukan saksi-saksi dan ahlinya.
Uniknya, dua mantan hakim konstitusi hadir dalam persidangan tersebut dan berada di pihak yang berbeda. Pertama, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Ahmad Rustandi menjadi ahli bagi pemerintah.
Sedangkan untuk Ahmad Syarifudin Natabaya lebih memilih Yusril Ihza Mahendra.
Saat membacakan nama-nama ahli, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD sempat mengatakan bahwa persidangan judicial review Undang-undang Kejaksaan akan berlangsung sengit dan seru.
"Dua mantan hakim MK ada di dua pihak yang berbeda, seru ini, " ujar Mahfud sesaat setelah membuka sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.