Sidang Misbakhun
Robert Tantular Tahu BAP Misbakhun Hasil Copy Paste
Robert Tantular ternyata mengetahui adanya penjiplakan salinan BAP Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, ternyata mengetahui adanya penjiplakan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa kasus dokumen fiktif pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo. Dalam penyusunan BAP, pihak kepolisian disebut-sebut melakukan copy paste terhadap keterangan sejumlah saksi untuk menjerat Misbakhun.
Demikian dikatakan penasihat hukum Robert Tantular, T Triyanto, kepada Tribunnews.com, Selasa (24/8/2010). "Yang banyak di-copy paste itu adalah (keterangan) pegawai Bank Century," ujarnya.
Menurut Triyanto, kliennya mengetahui secara persis proses hukum dalam kasus Misbakhun. Ia mengaku mendapat informasi bahwa beberapa pegawai Bank Century hanya tinggal menandatangani BAP agar kesaksian yang diberikan dapat menjerat Misbakhun.
Kendati demikian, lanjut Triyanto, Robert bukanlah salah satu saksi yang kesaksiannya merupakan hasil karangan penyidik polisi tanpa dilakukan proses verbal sebelumnya.
"Robert tidak masuk di dalamnya," tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang terdakwa kasus dokumen fiktif dalam pengajuan L/C Bank Century, Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo, terungkap jika kepolisian membuat berita acara pemeriksaan tanpa melakukan wawancara terhadap saksi.
Hal itu terungkap oleh mantan Komisaris Bank Century, Poerwanto Kamsjadi, yang mengakui proses kesaksiannya di hadapan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak diwawancara. Hal itu diakuinya setelah kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, menanyakan soal tanda tangan komisaris atas persetujuan permohonan L/C dan pencairan deposito senilai 4,5 juta Dollar AS dari PT Selalang Prima Internasional dan telah disetujui oleh para direksi.
Atas pengakuan itu, Luhut pun menyatakan bahwa pengakuan Poerwanto sama persis dengan pernyataan komisaris Bank Century lainnya, Rusli Prakarsa.(*)