Pemerintah dan DPR Sepakat Bubarkan Ormas Anarkis
DPR dan pemerintah dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Senin (30/8/2010) sepakat membubarkan ormas yang bertindak anarkis..
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Senin (30/8/2010) sepakat membubarkan ormas yang bertindak anarkis agar tak mengganggu jalannya pemerintahan dan keberlangsungan bermasyarakat.
DPR dan pemerintah akan membelakukan tindakan tegas kepada setiap omras manapun dengan melakukan revisi UU No.8 tahun 1985.
Baik Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri sebagai wakil pemerintah menyatakan, membubarkan ormas anarkis perlu agar tak menggangu jalannya pemerintahan dan keberlangsungan bermasyarakat.
Dalam rapat gabungan tersebut kemudian terungkap sejumlah kekerasan oleh organisasi masyarakat yang terjadi selama ini.
Terungkap pula tindakan kekerasan yang dilakukan dua ormas tertentu yang cenderung meningkat. Untuk tahun ini, tercatat 49 kali aksi kekerasan.
Pada 2007 ada 10 kekerasan, 2008 ada 8 kali kekerasan. Sementara pada tahun 2009 meningkat 40 kali kekerasan yang dilakukan kedua ormas tersebut.
"Karena itu saya usulkan agar organisasi massa (ormas) yang berkali-kali melakukan kekerasan dibekukan. Usulan ini bisa masuk dalam revisi UU Keormasan No 8 tahun 1985. Harus tegas untuk membekukan ormas yang bertindak anarkis. Ini catatan ke depan berkaitan revisi UU keormasan tersebut," ujar Kapolri.
Selain Kapolri dan Menkopolhukam juga hadir Menteri Agama Suryadarma Ali, Kepal BIN, Jenderal (Purn) Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supanji, serta Mendagri Gamawan Fauzi.
Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan, meminta agar UU itu segera direvisi. Bahkan UU itu dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan nilai-nilai demokrasi, sehingga sudah seharusnya direvisi .
Karena itu, hal ini harus mendapat perhatian khusus DPR RI. Apalagi masyarakat menuntut adanya pengelolaan dan pengendalian terhadap ormas agar tidak melawan hukum dan mengganggu ketertiban. (tribunnews/yat)