Kerusuhan Buol
Polri: Kapolres dan Kapolsek Harus Bertanggungjawab
Mabes Polri memastikan jika Kapolres maupun Kapolsek yang menaungi wilayah insiden kerusuhan penyerbuan Polsek Biau oleh warga..
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan jika Kapolres maupun Kapolsek yang menaungi wilayah insiden kerusuhan pelemparan kantor polisi oleh warga di Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akan terkena sanksi terkait insiden tersebut.
Sanksi itu dikenakan merujuk pada asas responsibility of commando
(pertanggungjawaban atasan) yang dikenal di dalam aturan hukum dan
kepolisian.
"Kapolres dan Kapolsek minimal harus bertanggung jawab," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Polri memastikan akan melakukan penyelidikan dan atau investigasi mendalam mengapa insiden itu bisa terjadi. Polri juga akan menggali kemungkinan Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Amin Saleh dapat dimintai tanggungjawabnya atas kejadian itu.
"Jika dari bawah (Kapolres) sudah melapor, atas (Kapolda) tidak merespon. Maka kena dia. Tapi dilihat nanti setelah investigasi oleh tim," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya jika terbukti melakukan kelalaian terkait insiden itu. "Kalau terjadi kesalahan teknis di lapangan kita akan tindak tegas," imbuhnya.
Tim investigasi Polri, yang dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol Jusuf Manggabarani juga akan menelusuri prosedur penggunaan senjata oleh anggotanya dalam pengamanan insiden tersebut.
"Pimpinan akan ambil tindakan tegas bilamana prosedur baku yang telah ditetapkan dilanggar oleh anggota di lapangan. Karena sebutir peluru pun arus dipertanggungjawabkan," ungkapnya tegas. (Tribunnews.com/Roy)