Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Susno

Susno: Tahanan Kok Diberi Kalung

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, hanya bisa tersenyum saat seorang ibu muda mengalugi bunga ke lehernya

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Susno: Tahanan Kok Diberi Kalung
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Mantan Kabareskrim Susno Duadji dikalungi bunga saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Susno akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, hanya bisa tersenyum saat seorang ibu muda mengalugi bunga ke lehernya, saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).

Meski berada dengan kawalan ketat petugas kepolisian, ibu muda yang enggan disebutkan namanya tersebut berusaha agar bisa memberikan bunga.

Susno hanya bisa heran dan tersenyum sembari mengatakan, "Tahanan kok dikalungin bunga yah."

Kepada Tribunnews.com, ibu muda mengaku berasal dari Padang, Sumatera Barat. Dia datang bersama suami dan anaknya ke Jakarta, memang sengaja untuk memberi dukungan kepada jenderal bintang tiga yang menghadapi sidang perdana, pembacaan dakwaan. "Sengaja datang dari Padang sebagai pendukung pak Susno saja," ujarnya.

Saat masih menanti persidangan di ruang tahanan pengadilan, Susno juga mendapat kunjungan dari kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, yang notabene-nya sebagai pihak yang dibongkar kasusnya. Gayus juga akan menjalani persidangan di tempat yang sama.

Tampak Susno dan Adnan bergandeng tangan dan berpose dengan kilauan jepretan kamera fotografer.

Saat ini, jaksa mulai membacakan dakwaan terhadap Susno. Susno tampak tenang duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian dinas luar kepolisian abu-abu.

Persidangan Susno ini dipimpin hakim Charis Mardiyanto (Wakil Ketua PN Jaksel), dan  Artha Theresia Silalahi dan Haswandi selaku hakim anggota.

Susno disangkakan melakukan dua tindak pidana korupsi.

Pertama, menyelewengkan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat dirinya menjadi Kapolda Jabar (2008). Dana Rp 27 miliar untuk anggaran pengamanan Pilkada Jabar, setengahnya (Rp13.5 miliar) diduga diselewengkan untuk pengadaan mobil dinas Polda Jabar.

Diduga uang Rp 13,5 miliar tersebut dimasukan ke dalam kas Polda Jabar, dan kocek pribadi Susno. Sehingga, hanya setengahnya saja yang diberikan ke Polres-polres untuk dialokasikan sebagai biaya pengamanan Pilkada Jabar.

Kedua, Susno disangkakan korupsi dalam penanganan kasus SAL, Susno diduga menerima suap Rp 500 juta. Uang itu berasal dari seorang investor SAL warga negara Singapura Ho Kian Kuat. Uang Rp500 juta ini diberikan Haposan Hutagalung, kuasa hukum Ho Kian, kepada Susno via Sjahril Djohan.

Suap tersebut tak lain untuk mempercepat proses penanganan kasus penipuan investasi SAL yang dilakukan Anwar Salma. Namun, sampai lengsernya Susno sebagai Kabareskrim, kasus ini tetap tidak berjalan. Saat bersaksi untuk terdakwa Sjahril Djohan, Susno beralasan kasus ini tak cukup bukti dan baru tiga persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved