Bibit dan Chandra Kalah
ICW : SBY Harus Perintahkan Plt Jaksa Agung Untuk Deponering
Presiden SBY diminta untuk memerintahkan Plt Jaksa Agung Darmono guna mendeponering kasus Bibit-Chandra supaya kasusnya tidak ke pengadilan.
" Pihak yang harus bertanggungjawab,selain MA, untuk menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY melalui jaksa agung seharusnya dari awal deponering kasus ini," tegas peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/10/2010).
Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menambahkan, sepanjang belum dipilih Jaksa Agung definitif pengganti Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung yakni Darmono bisa menerbitkan deponering.
"SBY harus perintahkan Darmono untuk tidak mengambil kebijakan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Caranya, deponering," tegas Emerson.
Febri mengatakan, jika SBY tidak mendeponering kasus ini, maka SBY memang berkeinginan melemahkan KPK.
MA dalam putusannya menyatakan tidak bisa menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit - Chandra yang diajukan Kejaksaan.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menyatakan PK kasus Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil sesuai pasal 45 ayat 1 UU Nomor 5 tentang MA. UU tersebut menyatakan pengajuan PK tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan. Sehingga, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan final.