Sidang Misbakhun
Misbakhun Batal Dituntut karena Jaksa Tak Siap
Sidang tuntutan untuk terdakwa Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo ditunda. Penyebabnya, jaksa belum siap dengan salinan tuntutannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan penuntutan terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan salinan tuntutannya.
"Kami mohon penundaan sidang majelis hakim," ujar JPU Yuliarni, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10/2010).
Dalam sidang pembatalan tersebut, terjadi pergantian jaksa, dimana sebelumnya Teguh Suhendro, digantikan dengan Jaksa Yuliarni.
Kedua terdakwa baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo juga terlihat tidak dihadirkan.
Menurut Yuliarni, salah satu penyebab penundaan sidang ini karena terdapat masalah dalam penjemputan tahanan. Namun, saat ditanya tuntutan sudah jadi atau belum, ia menjawab kurang tahu.
Atas permintaan jaksa tersebut, ketua majelis hakim Pramoedhana K Kusumaatmadja, akhirnya mengabulkan penundaan itu. "Jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (13/10) pekan depan," jelas Pramoedhana.
Sebelumnya, Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait LC tersebut. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$4,5 juta kepada Bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito.
Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet. Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat (1) KUHP dan juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, paling berat 15 tahun penjara.(*)