Sidang Susno
Kubu Susno: Tanggapan Jaksa Dangkal
Perasaan kecewa diungkapkan kubu terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, usai mendengar tanggapan JPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perasaan kecewa diungkapkan kubu terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, usai mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat usai sidang menaruh harap, tanggapan jaksa menjabarkan argumentasi yurdis, misalnya, membahas kenapa dua perkara kliennya, kasus dugaan suap arwana dan korupsi Pilgub Jawa Barat digabung dalam satu dakwaan.
"Semestinya tanggapan jaksa ilmiah dan yuridis argumentatif. Saya kecewa. Apa sangkut pautnya kasus arwana dan korupsi pilkada. Jaksa bilang sama-sama korupsi. Kalau begitu dangkal dong," ujar Henry kepada wartawan.
Henry punya pikiran positif, jika tanggapan jaksa penuntut umum argumentatif, maka akan banyak pengetahuan yang dapat diketahui publik. Bahkan, Henry mengakui, tak sungkan bakal mengambil pengetahuan dari argumentasi yang dibeberkan jaksa, namun tak terjadi.
Sementara, terkait penggabungan ini, jaksa penuntut umum justru mengomentari bahwa kubu Susno yang mempertanyakan hal itu sangat provokatif. Apalagi, hal itu tidak pantas untuk kelas pengacara yang tergabung dalam tim pengacara Susno.
Jaksa sendiri tetap berkeyakinan, bahwa penggabungan itu tepat. "Pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, maka sudah tepat jaksa penuntut menggabung dua perkara ini dalam surat dakwaan," ujar jaksa penuntut umum Erbagtyo Rohan.
Dalam argumentasinya, jaksa menjelaskan bahwa penggabungan perkara tidak perlu perkara satu dan lainnya terkait. Sementara dalam dua perkara tersebut, terdakwanya sama yakni Susno, sehingga tak perlu dipisah. Argumentasi jaksa didasarkan pada Pasal 141 huruf c KUHAP.
Dikatakannya, kuasa hukum Susno telah distortif dalam membaca Pasal 141 KUHAP, karena hanya menekankan Pasal 141 huruf b, tapi mengesampingkan huruf c yang jadi alasan jaksa. Inilah alasan jaksa menilai kuasa hukum Susno lemah membaca seluruh Pasal 141 KUHAP.
Alasan lainnya, Erbagtyo melanjutkan, jika dua perkara Susno diajukan dengan dakwaan terpisah, maka dirinya akan mendapat hukuman pidana secara kumulatif murni. Karena itu, penggabungan dua perkara ini untuk melindungi hak asasi Susno dan hukuman pidananya tidak kumulatif.