Senin, 27 April 2026

Pendiri Demokrat Minta KPK Izinkan Yusak Yaluwo Dilantik

Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan mengimbau KPK untuk mengizinkan Yusak Yaluwo dilantik sebagai Bupati Boven Digoel.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang pendiri Partai Demokrat (PD) Hencky Luntungan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Yusak Yaluwo untuk dilantik sebagai Bupati Boven Digoel. Meski kini berstatus sebagai tersangka, Yusak kembali terpilih untuk kedua kalinya dalam pertarungan pilbub Boven Digoel.

"Kiranya bupati Boven Digoel terpilih (Yusak Yaluwo) yang juga menjabat sebagai kepala suku Tanah Merah dapat dihadirkan dalam pelantikan nanti. Secara politik, Yusak dipercaya masyarakat Boven Digoel kembali memimpin. Ada proses hukum yang tentunya dilakukan setelah pelantikan," kata Hencky Luntungan kepada Tribunnews.com, di sela-acara HUT Partai Demokrat, Minggu (17/10/2010).

Hal ini, kata Hencky, sangat beralasan. Kemendagri sudah mengeluarkan Kepmen (keputusan menteri) tentang pemberhentian dan pengesahan Bupati Boven Digoel. Terkait surat ini, Mendagri resmi memberi restu kepada Yusak Yaluwo untuk diangkat setelah terpilih kedua kalinya sebagai Bupati Boven Digoel.

Surat Kepmen kepada Bupati Boven Digoel itu tertanggal 8 Oktober 2010, bernomor 131.91-792, dan ditetapkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs Ujang Sudirman MM.

Dalam Kepmen Mendagri pada butir keempat dijelaskan, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Beberapa waktu lalu, KPK resmi menahan Bupati aktif Boven Digoel, Papua Barat, Yusak Yaluwo (YY), di rutan Cipinang, Jakarta. Yusak diduga melakukan korupsi APBD dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel tahun 2005-2007.

Yusak dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 49 miliar dalam kasus ini.

Hencky kemudian berharap, kepada DPRD Boven Digoel untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan sesuai prosedur yang beretika dan santun. Meminta pengajuan kepada hakim Tipikor dan KPK untuk bisa memberikan kesempatan Yusac dilantik terlebih dahulu, kemudian proses hukum dilanjutkan.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan dikemudian hari. Bahkan, yang saya tahu, masyarakat Boven Digoel bersedia menggantikan Yusak dipenjara. Yusac harus dipersilakan kembali memimpin Boven Digoel," Hencky menandaskan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved