Rabu, 8 April 2026

Empat Terdakwa Kerusuhan Blowfish Dituntut 10 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa kasus pengeroyokan di Cafe Blowfish dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa kasus pengeroyokan di Cafe Blowfish yakni Bernardus Malelak, Kanoro Lolo, Rondo Lili, dan David Too, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berlangsung aman.

Jaksa penuntut umum untuk terdakwa Bernardus dan Kanor, melihat keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan turut dalam pengeroyokan yang berujung kematian di Cafe Blowfish, Kuningan, Jakarta Selatan, pada April lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Kanor lolo dan Bernadus Malelak, dengan penjara masing masing 10 tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Sumino, Senin (21/11/2010).

Seperti diketahui, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Baik Bernardus dan Kanor diberatkan karena selama memberi keterangan di persidangan kerap berbelit-belit, dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

Sementara, dua terdakwa lainnya Rando dan David juga dikenai 10 tahun penjara. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut dalam pengeroyokan yang berujung kematian di Cafe Blowfish.

Seusai sidang, MHM Simatupang, pengacara keempat terdakwa, menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak berdasar. "Kalau kita enggak keberatan. Karena tuntutan yang dibacakan enggak punya dasar. Nanti kita kasih tahu ke hakim apa fakta persidangan sebenarnya," ujar Simatupang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved