Kamis, 14 Mei 2026

Gayus Keluar Penjara

Satgas Jadi Alat Presiden Mengintervensi Kasus Gayus

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai Satgas sudah terlalu jauh melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dipertanyakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Ia menilai Satgas sudah terlalu jauh melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya.

Ahmad Yani menduga Satgas menjadi alat Presiden untuk mengintervensi proses penegakan hukum kasus Gayus. Kunjungan-kunjungan atau inspeksi mendadak (sidak), yang menurut Yani sering dilakukan Satgas, diduga sengaja diciptakan untuk keperluan intervensi itu.

"Saya melihat ada kecenderungan ke arah sana (satgas jadi alat), apalagi (satgas) sampai mau ikut gelar perkara. Satgas andaipun melakukan tindakan, harus melapor pada Presiden. (Lalu) Presiden yang memanggil kepolisan," katanya. "Jangan-jangan ini terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) juga. Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu," Kata Ahmad Yani saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/12/2010).

Menurut Ahmad Yani, Satgas membawa agenda terselubung dalam pertemuan dengan Gayus di Jakarta dan Singapura. Oleh karenanya, Yani merasa perlu adanya evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi serta wewenang Satgas.

"Ini dalam rangka membangun sistem yang baik. Sistem yang baik itu sistem yang integrated. Criminal justice yang integrated. Setelah itu yang jadi pertanyaan, dimana posisi Satgas dalam sistem itu?" ujarnya.

"Saya kira Presiden harus juga merespon. Karena kita tidak ingin ada lembaga yang superbody, yang bisa mengintervensi kemana-mana padahal payung hukumnya sangat lemah. Kalau (Satgas) bisa inspeksi kemana-mana, buat apa ada inspektorat," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved