Ambil Magister Teologi, Ferdy Sambo Sudah Kuliah sejak Juli 2024, Tempuh Pendidikan via Daring
Ferdy Sambo telah menempuh pendidikan magister teologi sejak 2024. Dia menjalani pendidikan secara daring via lapas.
Ringkasan Berita:
- Ferdy Sambo ternyata sudah menjalani pendidikan magister teologi sejak 1 Juli 2024. Dia menjalani pendidikan via daring di Lapas IIA Cibinong.
- Adapun hal ini menjadi penerapan dari UU Pemasyarakatan di mana warga binaan tetap berhak memperoleh pendidikan.
- Sebelumnya, Sambo juga sempat menjadi sorotan setelah berkhotbah dalam rangkaian perayaan Natal tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ternyata telah menempuh pendidikan magister teologi sejak Juli 2024.
Berdasarkan penelusuran di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendiktisaintek pada Kamis (14/5/2026), Sambo tercatat sebagai mahasiswa aktif di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia Jakarta.
"Ferdy Sambo, jenjang atau program studi: Magister Teologi, tanggal masuk 1 Juli 2024," demikian keterangan yang tertulis dalam situs tersebut.
Sosok yang sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri itu bisa menjalani pendidikan magister tersebut karena memperoleh beasiswa.
Selain itu, dirinya juga menjalani perkuliahan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rekam Jejak OC Kaligis, Pengacara 5 Dokter Pelapor Menkes: Pernah Tangani Ariel - Kasus Ferdy Sambo
Rika menjelaskan bahwa warga binaan juga memiliki hak untuk menempuh pendidikan.
Dia mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 9 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar dia.
Adapun bunyi pasal yang dimaksud yakni:
Pasal 9
Narapidana berhak:
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan langkah seperti yang diambil Sambo turut dilakukan oleh beberapa warga binaan lainnya.
“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia.