Tsunami Mentawai
Menhut Setujui Tebang Kayu di Mentawai untuk Huntara
Permohonan Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Saleleubaja perihal dispensasi penebangan kayu di kiri-kanan
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Permohonan Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Saleleubaja perihal dispensasi penebangan kayu di kiri-kanan Jalan Utama HPH untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) korban gempa dan tsunami Mentawai melalui surat nomor 361/281/BUP-KM-XI/2010, pada Selasa (30/11/2010), dipenuhi Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan.
Dalam surat bernomor S.1181/VI.BIKPHH/2010 tertanggal 3 Desember 2010, Menhut mengatakan, pada prinsipnya ia mendukung pemenuhan bahan kayu untuk pembangunan Huntara di Kepulauan Mentawai, khususnya di wilayah Pulau Pagai Selatan. Menhut menyetujui mengolah kayu bulan sekitar 2.000 meter kubik yang berasal dari penebangan RKT 2010 IUPHHK-HA PT Minas Pagai Lumber dengan menggunakan peralatan yang diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kepulauan Mentawai.
“Namun Bupati harus berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar, menunjuk pihak yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pengolahan kayu tersebut,” kata Zulkifli.
Pengangkutan kayu dari lokasi pengolahan ke lokasi pembangunan Huntara, katanya, harus menggunakan Surat Keterangan Pengangkutan Kayu Olahan Khusus Bencana yang diterbitkan oleh petugas kehutanan yang ditugaskan Kadishut Kepulauan Mentawai serta diketahui oleh Bupati. “Surat itu sekurang-kurangnya memuat informasi jenis kayu, ukuran, jumlah batang, volume, lokasi asal dan tujuan pengangkutan, harus dibuat rangkap tiga,” ucapnya.
Menhut Zulkifli Hasan, akhirnya berkunjung ke Kabupaten kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2010) pagi. Menhut tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 08.30. Saat ini, Menhut sudah bertolak ke Mentawai dengan menggunakan helikopter.
Kedatangan Menhut ini diharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai, bisa menjawab persoalan izin penebangan kayu di hutan Mentawai, terutama yang berada di kawasan hutan produksi.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Saleleubaja, surati Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, pada Selasa (30/11/2010), perihal mohon dispensasi penebangan kayu di kiri-kanan Jalan Utama HPH untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) korban gempa dan tsunami Mentawai.
Surat bernomor 361/281/BUP-KM-XI/2010 itu ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sekjen Kemenhut, Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Direktur Bina Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar dan Dishut Mentawai.
Dalam surat itu, Edison mengatakan, gempa dan tsunami Mentawai pada 25 Oktober 2010 telah menghancurkan pemukiman masyarakat di sepanjang pantai barat Pagai Utara, Pagai Selatan dan Pulau Sipora.
“Untuk itu, guna membangun kembali Huntara, kami akan merelokasi masyarakat ke tempat yang dianggap lebih aman. Namun, kami mengalami kesulitan dalam pengadaan kayu untuk pembangunan 1.119 unit Huntara atau sebanyak 4.476 meter kubik kayu. Sedangkan Huntara harus selesai pada 22 Desember 2010 atau sebelum natal 2010,” katanya. (*)