Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Sisminbakum

Berkas Yusril Dilimpahkan ke Pengadilan Desember Ini

Dua tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono akan segera dilimpahkan proses hukumnya ke pengadilan.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono akan segera dilimpahkan proses hukumnya ke pengadilan. Menurutnya pertengahan Desember 2010 ini berkas-berkasnya sudah selesar.

Dalam Jawaban Tertulis Jakasa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/12/2010) dijelaskan bahwa dua tersangka Yusril Ihza Mahendra (YIM) dan Hartono (HT) penyidikannya telah rampung dan segera akan dilimpahkan kepengadilan.

Mempertegas pernyataan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, mempertanyakan kapan akan dilimpahkan kepengadilannya. "Inikan berkasnnya sudah selesai jadi kira-kira kapan akan dilimpahkannya?," tanya Nasir.

Menjawab pertanyaan tersebut menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, kasus Sisminbakum, masih dalam proses penyidikan. "Saya sudah mempertanyakan kepada JAM Pidsus, kapan berkas penyidikannya selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Basrief menjelaskan untuk pastinya, ia sudah mendesak kepada JAM Pidsus untuk secepatnya menyelesaikan proses penyidikan.

"Pertengahan buan ini akan selesaikan, karena masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam berkas perkara. Pertengahan desember ini 2010 selesai," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved