Minggu, 25 Januari 2026

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Simpan Rp 7 Miliar di Rumah

Tidak semua pundi uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan diparkir dalam rekening tabungan dan deposito. Ternyata, Gayus

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak semua pundi uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan diparkir dalam rekening tabungan dan deposito. Ternyata, Gayus juga menyimpang pundi uangnya di rumah dalam jumlah besar, Rp 7 miliar.

Dalam keterangannya, Gayus mengaku mendapat hampir Rp 35 miliar dari pekerjaan membantu penanganan terkait pajak tiga perusahaan Group Bakrie yakni PT Bumi Resources, PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal.

Kerjaan pertama, Gayus mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak PT KPC untuk tahun 2000-2005 minus 2004 yang ditahan di Kantor Pajak Gambir. Berhasil mengeluarkan SKP tersebut, Gayus mendapat 500 ribu dollar AS setara Rp 5 miliar.

Kedua, kata Gayus, melakukan persiapan untuk sidang banding PT Bumi Resources tahun 2005. Di sini Gayus diminta membuat surat banding, surat bantahan, termasuk pertemuan dengan pihak Bumi Resource jelang pengadilan banding. Gayus menerima Rp 1 juta dollar AS atau setara 10 miliar.

Ketiga penanganan soal sunset policy PT KPC dan PT Arutmin. Gayus hanya diminta mereview apakah koreksi untuk mendapat sunset policy sudah sesuai apa tidak. Gayus mengatakan jika koreksi itu sudah betul. Di sini Gayus menerima 2 juta dollar AS atau setara Rp 20 miliar.

Penjelasan Gayus menimbulkan pertanyaan ketua majelis hakim Albertina Ho. Lantas, dari total uang Rp 35 miliar, hanya Rp 28 miliar saja uang Gayus yang dipersoalkan di pengadilan. Menurut Albertina ada selisih di sini.

Gayus mengakui, bahwa selisih uang Rp 7 miliar itu disimpannya di rumah. "Yang Rp 7 miliarnya saya simpan di rumah," jawab Gayus enteng di muka persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010). 

Dari kesaksian Gayus, kerjaan ketiga untuk mereview kesahihan untuk mendapat sunset policy PT KPC dan PT Arutmin atas permintaan temannya, Alif Kuncoro. Saat itu Gayus mengatakan hanya mereview saja, tidak mau merubah isinya.

"Kalau mau merubah saya tidak berwenang dan saya berikan. Saya dikasih imbalan Rp 2 juta dollar AS. Uang Rp 28 miliar ini berasal dari (tiga pekerjaan) ini," terang mantan pegawai pajak golongan III A pada Direktorat Pajak tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved