OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Diajukan Eks Kajari HSU: Penyidikan Sesuai Kecukupan Bukti
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ringkasan Berita:
- KPK menyatakan siap menghadapi gugatan eks Kajari HSU
- KPK pastikan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU bukan didasari asumsi
- KPK sebelumnya menyita sejumlah aset dari Albertinus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini dilayangkan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Albertinus, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan secara profesional dan didasari oleh alat bukti yang kuat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial.
Namun, ia memastikan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini bukan didasari asumsi.
Baca juga: KPK Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Kajari HSU: Dari Pemerasan Dinas hingga SPPD Fiktif
"KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini didukung oleh fakta hukum yang jelas.
Tim penyidik telah mengantongi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang saling bersesuaian yang didapat dari peristiwa tangkap tangan maupun pengembangan penyidikan.
Baca juga: KPK Telusuri Alasan Mobil Dinas Pemkab Tolitoli Masih Dikuasai Kajari HSU
"KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegasnya.
Gugat Status Penyitaan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 23 Januari 2026.
Klasifikasi perkara yang digugat adalah sah atau tidaknya penyitaan.
PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang 06.
Kendati demikian, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut.
Meski materi gugatan tidak merinci barang bukti spesifik yang dipermasalahkan, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset dari Albertinus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/3-orang-pejabat-di-Kejaksaan-Negeri-HSU-Tersangka.jpg)