Kamis, 9 April 2026

Mantan Kabiro Perencanaan Dephut Didakwa Terima Suap

Mantan Kabiro Perencanaan Dephut, Wandojo Siswanto didakwa menerima uang Rp 20 juta dan 10 ribu dolar AS dari rekanan.

Editor: Iswidodo
Laporan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto didakwa menerima uang Rp 20 juta dan 10 ribu dolar AS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan periode 2006-2007.

Demikian inti dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor saat gelar sidang perdana di gedung Tipikor, Jumat (10/12). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wandojo telah menerima suap dari rekanan Kemenhut PT Masaro Radiocom, dalam pengadaan SKRT.

Surat dakwaan nomor DAK-32/24/11/2010 menyebutkan bahwa Wandojo telah menerima uang senilai Rp 20 juta dan USD10 ribu.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pemenangan PT Masaro Radiocom milik buronan KPK, Anggoro Widjojo sebagai pelaksana pengadaan proyek SKRT tahun 2006 dan 2007.

"Terdakwa menerima sejumlah uang dari Putranefo sebesar Rp 20 juta pada tahun 2006 dan USD 10 ribu pada tahun 2007 sebagai tanda terima kasih," kata penuntut umum Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Lebih jauh ia menguraikan, Wandojo telah mencantumkan PT Masaro Radiocom sebagai pelaksana pengadaan dalam usulan revisi III DIPA 69 tahun 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Putranefo Alexander Prayugo selaku Presiden Direktur perusahaan penyedia alat komunikasi itu. Wandojo membuat seolah-olah PT Masaro adalah agen tunggal pemegang tunggal merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz.

"Terdakwa untuk memenuhi kelengkapan formal pengadaan barang selanjutnya menetapkan harga perkiraan sendiri" ujar Riyono.

KPK juga menemukan ada praktik penggelembungan harga dalam proyek revitalisasi jaringan SKRT tahun 2006 yang menghabiskan anggaran Rp18,8 miliar itu, diduga merugikan keuangan negara Rp 30,006 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2007, Wandojo kembali memenangkan PT Masaro Radiocom sebagai pelaksana proyek perluasan jaringan SKRT senilai Rp 47,7 miliar.  Penetapan tersebut diputuskan melalui surat No.S.384/Dephut-II/2007 tertanggal 12 Juni 2007 yang ditangani Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.

"Dari rangkaian kegiatan perbuatan terdakwa pada tahun 2006 dan 2007 telah menguntungkan PT Masaro Radiocom sebanyak Rp 89,3 miliar," tutup Riyono.

Penuntut umum menggunakan dakwaan berlapis untuk menjerat Wandjojo. Pria asal Sukabumi itu didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan kedua primair mengacu kepada Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 butir b subsider Pasal 11 UU yang sama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved