Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Susno

Saksi Penting Susno Akan Dipanggil Paksa

Ketua majelis hakim Charis Mardiyanto berang karena penuntut umum tak mampu menghadirkan saksi untuk terdakwa Susno Duadji

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Saksi Penting Susno Akan Dipanggil Paksa
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Suadji saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Charis Mardiyanto berang karena penuntut umum tak mampu menghadirkan saksi untuk terdakwa Komjen Pol Susno Duadji dalam perkara dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari. Rencananya, hakim akan meminta pemanggilan paksa kepada saksi.

"Kalau masih tidak hadir kami akan upayakan pemanggilan paksa. Saksi-saksi harus selesai akhir Desember 2010. Terserah bagaimana cara penuntut umum. Dan itu harus dipatuhi," ujar Charis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2010).

Diketahui, masih ada tiga saksi yang perlu dihadirkan penuntut umum terkait PT SAL. Mereka adalah Vincent Apriono, rekan Ho Kian Kuat, Syamsurizal Mokoagow, dan Dadang, sopir pribadi Sjahril Djohan. Keterangan Vincent akan dikonfrontir dengan Haposan Hutagalung.

Sedangkan Syamsurizal menjadi penting karena menjadi saksi fakta, apakah benar bertemu sat waktu dengan Sjahril di rumah Susno jalan Abuserin, Fatmawati saat penyerahan paperbag yang diduga berisi uang Rp 500 juta untuk Susno. Sementara Dadang adalah yang mengantar Sjahril ke rumah Susno.

Penuntut Umum Yunita mengaku sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada para saksi namun mereka tak hadir dengan seribu alasan. "Dadang kami sudah panggil. Samysurijal kami juga sudah panggil, dan dia minta waktu hari Selasa pekan depan," ujar Yunita.

Namun, dalam persidangan yang digelar pukul 13.25 Wib tadi, penuntut umum hanya berhasil menghadirkan tiga saksi mantan Kapolres daerah Jawa Barat terkait perkara dugaan pemotongan dana Pilkada Jawa Barat. Mereka adalah Edi Mustofa, Rusdi Hartono dan Aris syrif Hidayat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved