Senin, 13 April 2026

Menhut Zulkifli Hasan Dilaporkan ke KPK soal Pembalakan Liar

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dilaporkan oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Wahab Kiak, ke KPK atas dugaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dilaporkan oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Wahab Kiak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan terlibat dalam kasus pelanggaran penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemanfaatan Hasil Utan Kayu/ Tanaman Hutan (IUPHHK/TH), dan Hak Guna Usaha (HUG), yang dilakukan oleh sejumlah pihak di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Nunukan, yang telah merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

Diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Muspani SH, laporan Abdul dimasukan ke KPK pada hari ini, Kamis (30/12/2010). Dihubungi via telepon oleh Tribunnews.com, Kamis malam, Muspani menjelaskan Zulkifli, telah membiarkan terjadinya pembalakan kayu di dalam KBK Nunukan, tanpa mengambil tindakan tegas.

"Makanya kita menyebut nama dia, ikut membiarkan," ujar Muspani.
Menurutnya membiarkan sama saja dengan ikut terlibat dalam pembalakan ilegal tersebut.

Zulkifli tambahnya, dipastikan sudah mengetahui adanya pembalakan hutan KBK Nunukan tersebut. Selain dalam kapasitasnya sebagai Menhut yang rutin menerima laporan kondisi hutan di daerah-daerah melalui Dinas-dinas Kehutanan, pihaknya sudah secara resmi memasukan laporan pembalakan ilegal tersebut ke pihak Kemenhut pada tanggal 10 Desember 2010 yang lalu.

"Tebal laporannya sekitar 30 centimeter, semua data sudah diserahkan, tetapi tidak ada tindakan apa-apa hingga sekarang," akunya.

Selain Zulkifli, mantan Menhut MS Kaban, juga ikut dilaporkan, beserta dengan beberapa orang lainnya, seperti Bupati Nunukan, Abdul Hafit Ahmad.

Kaban, terangnya, juga sama seperti Zulkifli, membiarkan penebangan pohon di kawasan KBK Nunukan. Sementara Abdul Hafit, dilaporkan karena memberikan izin kepada sebanyak 29 perusahaan.

Izin tersebut meliputi izin usaha perkebunan (IUP), izin pemanfaatan hutan kayu (IPK), izin pemanfaatan hasil hutan kayu/tanaman hutan (IUPHHK/TH), dan hak guna guna usaha(HGU) di KBK Nunukan.

Menurut Muspani, keluarnya izin untuk merambah hutan KBK Nunukan kepada 29 perusahaan telah bertentangan dengan UU 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, Pasal 18, 19 ayat 3, dan Pasal 38, junto PP No 6/99 jo PP No 34/2002 Pasal 1 ayat 3 dan 4, Pasal 19 ayat 1, 2, dan tiga, serta Pasal 26 ayat 1 dan 2.

Selain itu pemberian izin tersebut juga bertentangan dengan Kepmen Kehutanan Nomor 79 tahun 2001, Tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan. Kepmen Kehutanan No P 14 tahun 2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta Peraturan Menhut No P 64 tahun 2006, Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved