Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Adnan Buyung Nilai Ada Manipulasi Hukum di Kasus Gayus

Pengacara Gayus Tambunan menilai adanya manipulasi hukum dan tebang pilih dalam penyidikan dan penuntutan perkara kliennya.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Adnan Buyung Nilai Ada Manipulasi Hukum di Kasus Gayus
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Adnan Buyung Nasution
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gayus Tambunan menilai adanya manipulasi hukum dan tebang pilih dalam penyidikan dan penuntutan perkara kliennya.

"Telah terjadi manipulasi hukum dengan hanya membatasi dakwaan kepada terdakwa Gayus Tambunan yang diduga memberikan uang kepada pejabat tingkat bawah yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini," kata tim pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (03/01/2010).

Adnan mengatakan petinggi Polri lainnya yang menangani perkara saat itu seperti Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, Eko Budi Sampurno, Pambudi Pamungkas serta Mardiani sama sekali tidak tersentuh.

"Orang awampun apalagi jajaran kepolisian semua tahun dan bertanya-tanya mana mungkin seorang Kompol Arafata dan AKP Sumartini dapat membuat keputuan sendiri tanpa persetujuan atasan mereka," katanya.

Dengan adanya fakta tersebut, Adnan menegaskan telah terjadi pelanggaran terhadap asas The Due Process of Law karena proses hukum tidak dijalankan secara objektif, jujur dan adil. Tim pengacara menilai adanya praktik Mafia Hukum yang bekerja antara mantan penasihat hukum Gayus, Haposan Hutagalung dengan pihak kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.

"Dalam persengkongkolan ini pensasihat hukum terdakwa Haposan-lah yang menjadi otaknya atau aktor intelektual karena dialah yang mengatur jaringan kerjasam dengan pejabat-pejabat tinggi kepolisian," tukas Adnan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved