Sidang Susno
Kubu Susno Layangkan Surat Permohonan Panggilan Saksi
Kubu Susno melayangkan surat permohonan agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum dipanggil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Susno Duadji melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim, agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum dipanggil.
Saksi-saksi tersebut yakni Dadang Aprianto, Vincent Apriono, Ho Kian Kuat, Slamet Sopandi, Brigjen Pol (Purn) Tjetkep Lukman dan Brigjen Pol Bambang Parsono.
"Pada pokoknya kami meminta agar penuntut umum memanggil beberapa saksi yang belum pernah dipanggil secara sah dan patut menurut undang-undang," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat saat membacakan surat permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
Henry mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut sangat penting dihadirkan untuk menguji kebenaran di persidangan. Saksi Dadang Aprianto, kata Henry, penting dihadirkan karena dapat dihubungkan dengan keterangan Sjahril Djohan dan Upang Supandi dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Dirinya juga mengatakan Vincent Apriono dapat membuktikan kebohongan Sjahril Djohan yang mengaku dimintakan bantuan oleh Haposan dalam mengurus kelancaran penyidikan kasus arwana. "Karena dari keterangan Vincent Apriono akan terungkap fakta yang sesungguhnya bahwa Sjahril Djohan yang meminta bantuan kepada Haposan Hutagalung yang mewakili kepentingan Mr Ho Kian Huat dalam kasus Arwana," imbuhnya.
Mr Ho Kian Huat, lanjut Henry, juga sangat penting untuk mebuktikan kebohongan Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung.
Terkait kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Henry meminta jaksa memanggil mantan Direktur Intelkam Polda Jabar, Slamet Sopandi. "Informasi yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan siap hadir di persidangan meskipun sudah pindah ke Polda Papua," imbuhnya.
Sedangkan saksi lainnya adalah mantan Irwasda Brigjen Pol (Purn) Tjetjep Lukman dan mantan Kapolwiltabes Bandung Brigjen Pol Bambang Parsono. "Ini untuk membuktikan bahwa sesungguhnya terdakwa tidak bersalah," tandasnya.(*)