Kamis, 9 Oktober 2025

Sidang Susno

Saksi Ahli Nilai Susno Langgar Peraturan Kapolri

Saksi ahli menyebutkan Kabareskrim secara fungsional tidak seharusnya memerintahkan langsung penyidik saat menangani suatu kasus.

Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dugaan kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) menyebutkan sesuai Peraturan Kapolri bahwa Kabareskrim secara fungsional tidak seharusnya memerintahkan langsung penyidik saat menangani suatu kasus.

Demikian dikatakan saksi ahli, Brigjen Pol Ihza Fadri yang menjabat sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri saat persidangan dengan terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2011).

"Untuk fungsional penyidik ada kepala unit, secara administratif ada atasan yaitu direktur. Apakah Kabareskrim bisa memerintahkan langsung? Kita lihat konteksnya. Kalau yuridis tidak seharusnya," kata Ihza. Namun, Ihza mengaku lupa nomor Peraturan Kapolri tersebut.

Dalam dakwaan dugaan suap PT SAL, Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri diketahui langsung memanggil penyidik. Saat berada di ruangan Susno, selain penyidik ada juga Sjahril Djohan. Susno lalu mengirim SMS kepada penyidik yang berisi, "Oke, silakan langsung berangkat. Kalau penyidik yakin, saya beri kewenangan untuk sita semua kolam dan arwana yang diduga asalnya dari pelapor, tangkap tersangka dan tahan."

Pesan tersebut Susno forward juga ke Sjahril, agar ia tahu kondisi kasus tersebut. Saat memberikan perintah, Susno tidak memanggil direktur serta kepala unit untuk mencari tahu perkembangan kasus PT SAL yang telah lama mandek.

Namun, Susno menolak bila dirinya melanggar ketentuan dengan langsung memerintahkan penyidik untuk menangani suatu kasus. Saat diminta tanggapan atas keterangan saksi ahli oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto, Susno mengatakan Kabareskrim sebagai penyidik tertinggi.

"Kabareskrim adalah penyidik tertinggi di Bareskrim," katanya. Sementara itu, Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Perkap No 30 tahun 2003 tentang struktur organisasi. "Dalam perkap itu tidak ada larangan kabareskrim melakukan perintah langsung kepada penyidik," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved