Sidang Bahasyim
Bahasyim Merasa Dizolimi
Bahasyim Assifie menyebut dirinya korban kedzaliman sehingga harus duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan pencucian uang dan korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie menyebut dirinya merupakan korban kedzaliman sehingga harus duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan pencucian uang dan korupsi. Bahkan, ia kini dituntut hukuman 15 tahun penjara.
"Sebagai warga negara bahwa saya masih mempunyai hak untuk menyatakan bahwa ada yang menimpa diri saya hingga saya duduk sebagai terdakwa di pengadilan ini adalah betul-betul suatu kezaliman," kata Bahasyim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Menurut Bahasyim, sejak berita tentang dirinya mencuat ke permukaan, dia sudah mendapatkan penghakiman dan berbagai macam opini menyangkut kepemilikan uang sebesar Rp 932 miliar.
"Dana yang saya miliki uang sekitar Rp60 miliar tersebut itu pun saya dapat dari usaha halal yang saya lakukan dari tetesan keringat diluar kedudukan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1972," kata Bahasyim
Bahasyim juga mengaku tidak mengetahui jumlah volume transaksi di rekening keluarganya yang mencapai Rp932miliar. "Sama sekali saya tidak tahu jumlah tersebut. Karena memang pengelolaan dana keuangan saya miliki tidak lebih dari Rp 60 miliaran dalam bentuk investasi. Saya serahkan sepenuhnya pada fund manager Bank BNI 46," imbuhnya.