Selasa, 7 April 2026

Ayin Bebas

Kemenkumham Belum Tandatangani SK Pembebasan Ayin

Kementerian Hukum dan HAM hingga pagi ini belum menandatangani SK Pembebasan Bersyarat terhadap Arthalyta Suryani atau Ayin.

Editor: Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM hingga pagi ini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat terhadap Arthalyta Suryani atau Ayin.

"Sampai pagi ini kami belum menandatangani SK PB (pembebasan bersyarat) untuk Arthalyta Suryani," tegas Sekretaris Ditjen Imigrasi Dindin Sudirman di Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Menurut Dindin, kalau SK belum ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenumham, maka Ayin belum akan diberikan pembebasan bersyarat. "Kita mendengarkan masukan dari anggota dewan dan masyarakat, makanya sampai sekarang SK belum ditandatangani," ujar Dindin.

Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR tadi malam, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan Pembebasan Bersyarat terhadap Ayin ditunda. "Yang jelas besok (hari ini) belum kita keluarkan," ujar Untung Sugiono.

Menurut Untung, SK Pembebasan Bersyarat untuk Ayin baru akan dikeluarkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan. "Dikeluarkan satu dua hari ini," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved