Minggu, 10 Mei 2026

Respons Menteri HAM Natalius Pigai Digugat Anak Buah ke PTUN Buntut Mutasi Jabatan, Singgung Kinerja

Natalius Pigai,mengklarifikasi keputusannya melakukan mutasi terhadap pejabat eselon IIA di kementeriannya yang berujung gugatan di PTUN.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
MENTERI HAM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM Jakarta pada Rabu (5/11/2025). Pigai mengatakan pergeseran jabatan Ernie Nurheyanti murni didasari evaluasi kinerja profesional. 

Ringkasan Berita:
  • Pigai mengatakan pergeseran jabatan  Ernie Nurheyanti murni didasari evaluasi kinerja profesional
  • Pigai mengklaim  telah memanggil Ernie secara langsung dan menawarkan jabatan alternatif sebagai Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Utara
  • Pigai sebut unit kerja yang dipimpin Ernie selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya mencapai serapan 89 persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengklarifikasi keputusannya melakukan mutasi terhadap salah satu pejabat eselon IIA di kementeriannya, Ernie Nurheyanti M Toelle, yang berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pigai mengatakan, pergeseran jabatan tersebut murni didasari evaluasi kinerja profesional, terutama terkait rendahnya serapan anggaran di unit kerja yang dipimpin Ernie.

"Kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob ya. Itu dari tahun lalu sejak efisiensi, bulan April itu saya kumpulkan seluruh pejabat, baik Kanwil maupun juga pusat, bahwa ini efisiensi tapi saya menyatakan tidak boleh satu lampu pun padam. Seluruh pegawai kerja. Saya angkat kalian saya tidak kenal. Yang saya tuntut adalah kinerja maksimal. Serapan harus ditingkatkan," kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, dirinya menetapkan target serapan anggaran sebesar 99,99 persen sebagai bentuk komitmen kepada pemerintah dan DPR. 

Namun, unit kerja yang dipimpin Ernie selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya mencapai serapan 89 persen.

Baca juga: DPR Sentil Pigai soal Nasib Nenek Saudah: Di Mana Keberadaan Kementerian HAM?

Rendahnya angka tersebut, menurut Pigai, secara otomatis menurunkan rata-rata target serapan kementerian secara keseluruhan.

"Saya sudah kasih jabatan, saya tidak kenal kamu siapa, saya hanya membaca kompetensi dan profesionalisme, ya lo kasih gue itu dengan kinerja yang optimal. Saya menuntut kamu kinerja optimal. Kalau tidak kinerja optimal, copot! Untung saya tidak copot," ujarnya. 

Ia mengklaim telah memanggil Ernie secara langsung dan menawarkan jabatan alternatif sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) HAM Sumatera Utara.

"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, "ya sudah kamu milih sendiri." Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama," tutur Pigai.

Baca juga: Dari Angklung hingga Tor-tor, Pigai Minta Seremonial HAM Tak Dibatasi

Klarifikasi ini disampaikan Pigai setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam mutasi pegawai di internal Kementerian HAM.

Rieke menyebut adanya laporan mengenai penurunan jabatan yang dianggap tidak transparan, tidak akuntabel, serta kurang objektif dalam evaluasi kinerja.

"Kondisi ini bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik, tapi jika di internal Kementerian HAM sendiri terdapat indikasi pelanggaran HAM administrasi, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama," ucapnya.

Ernie Nurheyanti M Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN Jakarta setelah dimutasi dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Melalui kuasa hukumnya, Ernie menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur administratif serta tidak dilakukan secara transparan dan objektif.

Pihak Ernie juga membantah alasan penurunan jabatan yang dikaitkan dengan kegagalan penyerapan anggaran. Ia menyebut data menunjukkan realisasi anggaran di unitnya mencapai 99,56 persen dengan penilaian kinerja “Baik.”

Selain itu, pemberitahuan pelantikan disebut hanya disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelumnya.

Ernie menilai mutasi tersebut sebagai demosi terselubung yang merugikan kariernya.

Karena itu, ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan harapan majelis hakim menyatakan surat keputusan menteri tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved