Ayin Bebas
Pembebasan Ayin Bakal Picu Kemarahan Masyarakat
Meskipun dibatalkan pembebasan Arthalita Suryani alias Ayin, tetapi Sekjen Transparency Internasional Indonesia (TII), Teten Masduki
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun dibatalkan pembebasan Arthalita
Suryani alias Ayin, tetapi Sekjen Transparency Internasional Indonesia
(TII), Teten Masduki menganggap pembatalan hanya
sementara saja, dan bila Ayin tetap dibebaskan maka akan memicu
kemarahan yang lebih besar dari masyarakat.
"Kalau itu dilakukan, maka akan memicu kemarahan yang lebih besar," kata Teten saat ditemui di Galeri Cafe komplek Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Kamis (27/1/2011).
Menurutnya, harus dilakukan koreksi terhadap pembebasan bersyarat Ayin, sehingga pembatalan pembebasan tersebut bukan hanya untuk meredam kemarahan masyarakat yang sesaat saja.
"Remisi itu harus dikoreksi, sudah jelas dia (Ayin) di dalam LP menyuap, masa itu bisa dikatakan (Ayin) berkelakuan baik," katanya.
Menurutnya rencan pembebasan bersyarat Ayin merupakan kesalahan Menteri Hukum dan HAM yang tidak teliti dalam membaca berkas-berkas Ayin.
"Artinya kesalahan ada pada Menkumham, Menteri Hukum dan HAM tidak teliti. Menkumham Patrialis Akbar harus menjawab kesalahan tersebut dengan menunda pembebasan Ayin," paparnya.
"Kalau itu dilakukan, maka akan memicu kemarahan yang lebih besar," kata Teten saat ditemui di Galeri Cafe komplek Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Kamis (27/1/2011).
Menurutnya, harus dilakukan koreksi terhadap pembebasan bersyarat Ayin, sehingga pembatalan pembebasan tersebut bukan hanya untuk meredam kemarahan masyarakat yang sesaat saja.
"Remisi itu harus dikoreksi, sudah jelas dia (Ayin) di dalam LP menyuap, masa itu bisa dikatakan (Ayin) berkelakuan baik," katanya.
Menurutnya rencan pembebasan bersyarat Ayin merupakan kesalahan Menteri Hukum dan HAM yang tidak teliti dalam membaca berkas-berkas Ayin.
"Artinya kesalahan ada pada Menkumham, Menteri Hukum dan HAM tidak teliti. Menkumham Patrialis Akbar harus menjawab kesalahan tersebut dengan menunda pembebasan Ayin," paparnya.
Berita Terkait