Senin, 1 September 2025

Ayin Bebas

Ayin Si Ratu Suap Bebas Hari Ini

Arthalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus dugaan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan akan bebas hari ini.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Ayin Si Ratu Suap Bebas Hari Ini
tribunnews.com, bian harnansa
DIPERIKSA KEMBALI - Artalyta Suryani, pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK),Jakarta. (15/4/2008) Artalyta terpidana kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman/Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arthalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus dugaan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Wanita Tangerang, hari ini, Jumat (28/1/2011). Pembebasan bersyarat itu menyusul turunnya Surat Keputusan Dirjen PAS.

"Bisa besok (Jumat, Red). Kan harus ada prosedur pengeluaran. Kan bukan bebas biasa," ujar Untung kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011).

Saat ditemui di kantornya Dirjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Untung belum mengungkapkan kepastian pembebasan bersyarat Ayin. Namun, di kantor Patrialis, Untung memastikan SK pembebasan bersyarat sudah ditandatangani dan dikirim ke Lapas Wanita Tangerang.

Terpisah, Sekjen Transparency Internasional Indonesia (TII), Teten Masduki menganggap pembebasan Ayin akan memicu kemarahan yang lebih besar dari masyarakat.

"Kalau itu dilakukan, maka akan memicu kemarahan yang lebih besar," kata Teten saat ditemui di Galeri Cafe komplek Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Menurutnya, harus dilakukan koreksi terhadap pembebasan bersyarat Ayin, sehingga pembatalan pembebasan tersebut bukan hanya untuk meredam kemarahan masyarakat yang sesaat saja.

"Remisi itu harus dikoreksi, sudah jelas dia (Ayin) di dalam LP menyuap, masa itu bisa dikatakan (Ayin) berkelakuan baik," katanya.

Sementara itu, Menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar tak setuju dengan penilaian bahwa pemberian pembebasan bersyarat terhadap Ayin telah menciderai rasa keadilan hukum dan masyarakat.

Patrialis justru menganggap Ayin lah yang telah menjadi korban ketidakadilan, saat dirinya justru baru mendapatkan pemberian remisi hari ini.

"Ya benar (dia justru jadi korban ketidakadilan)," kata Patrialis.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan