Senin, 1 September 2025

Ayin Bebas

Ayin Tak Kunjung Pulang ke Rumah

Meski sudah mendapat pembebasan bersyarat, Artalita Suryani belum kunjung mendatangi rumahnya di Jalan Pakubuwono VI-17

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Ayin Tak Kunjung Pulang ke Rumah
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
URUS SKPB - Arthalyta Suryani alias Ayin sekitar 30 menit berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ayin yang datang bersama kuasa hukumnya OC Kaligis mendatangi Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 Wib guna mengurus SK Pembebasan bersyarat
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COm, JAKARTA - Meski sudah mendapat pembebasan bersyarat, Artalita Suryani belum kunjung mendatangi rumahnya di Jalan Pakubuwono VI-17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2011). Dikabarkan, Ayin, biasa dipanggil, akan meluangkan waktu di rumahnya usai bebas.

Dari pantauan Tribunnews.com, di rumah Ayin hanya ada beberapa penjaga rumah. Menurut mereka Ayin belum datang. Sementara itu wartawan dari pelbagai media cetak dan elektronik yang sejak siang meliput, masih menyesaki halaman rumah Ayin.

Beberapa dari mereka melihat, mobil yang ditumpangi Ayin, Toyota Alphard hitam nomor polisi B 1600 BK, dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, beberapa kali melintas di depan rumahnya. Herannya, mobil tersebut tidak berbelok ke rumah Ayin, dan justru melaju terus.

Saat ditemui Tribun, usai menyelesaikan administrasinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pengusaha asal Lampung tersebut belum berniat langsung pulang ke Lampung. Ia memilih menenangkan diri lebih dulu di Jakarta. "Tidak," kata Ayin pendek.

Ayin yang nampak terlihat senang, menyusul pembebasan bersyarat yang diterimanya ini, mengaku mau mengadakan syukuran. "Mau syukuran dulu," kata Ayin sambil mempercepat langkahnya menuju mobilnya. Salah satu kerabatnya menimpali, syukuran Ayin hanya tumpengan saja.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan