OTT KPK di Madiun
Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 11 Juni
Sidang perdana untuk mengadili Wali Kota Madiun beserta para tersangka lainnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ringkasan Berita:
- KPK memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, terus berprogres secara efektif.
- Pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 29 Mei 2026 lalu.
- Sidang perdana untuk mengadili Wali Kota Madiun beserta para tersangka lainnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, terus berprogres secara efektif.
Berkas perkara dan surat dakwaan atas kasus dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana CSR: KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Madiun Maidi ke Jaksa
Jadwal Sidang Perdana dan Agenda Dakwaan
Pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 29 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana untuk mengadili Wali Kota Madiun beserta para tersangka lainnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Melalui pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif terkait konstruksi perkara, perbuatan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi landasan penuntutan.
"Pelimpahan perkara ini menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan, sehingga seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," kata Budi.
Baca juga: Periksa Plt Wali Kota Madiun, KPK Dalami Pemerasan Berkedok Dana CSR dan Tahan Izin Pengusaha
Konstruksi Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada 20 Januari 2026.
Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta yang diindikasikan sebagai bagian dari praktik kotor di tubuh Pemkot Madiun.
Maidi diduga kuat memberikan arahan untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta.
Uang tersebut diminta dengan dalih sebagai dana CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun, yang kemudian diserahkan melalui rekening CV Sekar Arum milik Rochim Ruhdiyanto.
Selain pemerasan berkedok CSR, tim penyidik KPK juga menemukan keterlibatan Maidi dalam dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk pengembang perumahan, hotel, dan minimarket.
Salah satunya adalah penerimaan dana sebesar Rp 600 juta dari pihak developer PT Hemas Buana pada Juni 2025.
Tidak hanya itu, Maidi bersama Thariq Megah juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar, di mana disepakati adanya fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta dari pihak penyedia jasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Walikota-Madiun-Maidi-Ditahan-KPK_20260121_064029.jpg)