Senin, 1 September 2025

Ayin Bebas

Patrialis Hanya Gunakan Kacamata Sempit Bebaskan Ayin

Terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin sudah dapat menghirup udara bebas hari ini Jumat (28/1/2011).

zoom-inlihat foto Patrialis Hanya Gunakan Kacamata Sempit Bebaskan Ayin
Tribunnews.com/Herudin
Patrialis Akbar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin sudah dapat menghirup udara bebas hari ini Jumat (28/1/2011). Pembebasan bersyarat Ayin sebelumnya dikeluhkan pengacaranya, OC Kaligis karena banyaknya kendala. Dirinya sempat menyebutkan bahwa satu pihak yang mengahlagi pembebasan itu adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz membantah ICW menghalangi pembebasan bersyarat. Namun ICW mempertanyakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang memutuskan pembebasan bersyarat dengan kacamata sempit.

"Kita tidak pernah menghalangi secara prosedural, tetapi mempertanyakan mengapa Menkumham melakukan pembebasan bersyarat dengan memakai kacamata sempit pada kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Donal ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/1/2011).

Padahal, kata Donal, Patrialis seharusnya merujuk pada PP 28 Tahun 2006 bahwa pembebasan bersyarat untuk tindak pidana narkoba, terorisme serta korupsi perlu melihat pada dinamika keadilan.

"Patrialis Akbar hanya menggunakan kacamata sempit dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek publik," imbuhnya.

Ucapan Patrialis yang mengatakan Ayin belum mendapat remisi juga disanggah ICW. Menurut penelusuran lembaga tersebut, Ayin sudah mendapat remisi pada tahun 2009 dan 2010. "Pada tahun 2010, Ayin dapat remisi 2 bulan 10 hari," ujarnya.

Dari informasi itu, lanjut Donal, pemerintah sebenarnya telah melakukan obral remisi. "Padahal pemerintah menyerukan pemberantasan korupsi, tetapi pemerintah bohong," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan