Senin, 1 Juni 2026

Mafia Pajak

Berkas Gayus Dikembalikan ke Penyidik

Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengembalikan berkas Gayus Halomoan

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengembalikan berkas Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar ke penyidik Polri.

"Pak Jaksa Agung membenarkan telah memerintahkan untuk mengembalikan berkas Gayus terkait uang yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (31/1/2011).

Menurut Babul, berkas tersebut terkait asal-usul dana yang diterima Gayus, saat menjadi pegawai negeri pajak golongan IIIa pada Direktorat Jenderal Pajak. Pengembalian ini adalah kali ketiga dari jaksa peneliti ke penyidik Bareskrim.

Kendati begitu, Babul tidak mengetahui kapan pengembalian berkas tersebut ke penyidik. "Iya memang betul itu (soal asal-usul uang). Kapan dikembalikannya berkas ke penyidik saya belum tahu pasti," imbuh Babul.

Dengan pengembalian berkas ini, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik lewat P19. Belum diketahui, petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri agar berkas Gayus memenuhi syarat formil dan materilnya.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved