Tersangka Video Mesum
Luna-Cut Tari Bisa Lebih Lama Hirup Udara Bebas
Penyidik Bareskrim Polri baru akan melanjutkan pemberkasan penyidikan kasus video porno untuk tersangka Luna Maya dan Cut Tari
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri baru akan melanjutkan pemberkasan penyidikan kasus video porno untuk tersangka Luna Maya dan Cut Tari jika perkara vokalis Peterpan, Nazriel "Ariel" Ilham memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap atau incraht.
Kepolisian mengambil posisi bahwa perkara pokok kasus video porno ini adalah perkara Ariel. Sedangkan, Luna Maya dan Cut Tari adalah perkara yang menyertakannya. "Karena terkait salah satu persyaratan P-19 itu, dinyatakan oleh perkara pokoknya," kata Kepala Biro Penerangan Umum Div Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Sebagaimana diberitakan, bahwa majelis hakim PN Bandung memvonis Ariel dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi.
"Apabila itu sudah berkekuatan hukum tetap tentu itu Luna Maya dan Cut Tari terkait dengan perbuatan ikut serta," ujar Yoga.
Sebenarnya, Mabes Polri telah menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pemeran adegan porno bersama Ariel sejak 9 Juli 2010, lalu.
Sejauh belum ada putusan yang incraht untuk perkara Ariel, kepolisian hanya bisa menunggu. Apalagi, pihak Ariel melakukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis di PN Bandung.
"Sekarang yang bersangkutan melakukan banding. Tentu, kita masih menunggu. Karena ada perkara yang menyangkut itu, terkait parkara Luna Maya dan Cut Tari," papar Yoga soal alasannya.
Seorang yang divonis di pengadilan negeri mendapat kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu agar perkara itu diteliti, disidang hingga akhirnya diputus oleh pengadilan tinggi.
Kalaupun banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi, dia masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tentu membutuhkan waktu hingga akhirnya diputus.
Artinya, Luna Maya dan Cut Tari memiliki banyak waktu tak ditahan sebelum kasusnya diproses lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
Meski telah menyandang status tersangka, kepolisian membebaskan keduanya menghirup udara bebas alias tidak ditahan. Dan baru Cut Tari yang mengakui dirinya menjadi salah seorang pemain di video porno tersebut. Alasan kedua artis cantik itu tidak ditahan, karena dianggap kooperatif untuk proses penyidikan kepolisian.
Sejauh ini 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat video memalukan tersebut. Mereka di antaranya, Reza Rizaldy alias Redjoy alias RJ, Anggit Gagah Pratama (sepupu Redjoy), Iyus, Bekti, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar.
Yoga menjelaskan, selain masih menunggu putusan yang incraht atas perkara Ariel, sejumlah tersangka lainnya juga tengah menjalani proses hukum.
Redjoy yang didakwa sebagai pengedar video porno justru divonis pidana dua tahun penjara.
Vonis yang diberikan kepada mantan editor musik grup band Peterpan itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum empat tahun penjara. Selain hukuman pernjara, Redjoy juga dikenai denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Yoga menjelaskan, selain masih menunggu putusan yang incraht atas perkara Ariel, sejumlah tersangka lainnya juga tengah menjalani proses hukum.
"Ada yang sudah P-21 (berkas lengkap), yang sudah vonis Ariel dan Redjoy divonis 2 tahun. Iyus dan Bekti masih proses sidang. Dan yang lain masih dalam proses melengkapi (berkas)," papar jenderal bintang satu itu.