Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir
Sidang praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, memasuki tahap akhir
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan atas gugatan status tersangka Rudy dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 13.30 WIB.
Sidang yang digelar Jumat (19/9/2025) beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Setelah menerima dokumen dari kedua belah pihak, hakim tunggal Saut Erwin Hartono menutup persidangan dan menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Rudy Tanoe meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Mereka berargumen bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020.
Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada
Rudy Tanoe, yang merupakan kakak dari pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo, menjadi salah satu dari lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain dirinya, tersangka lain adalah Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik), serta dua korporasi: PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam proyek bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek Rp336 miliar.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe, sejak 12 Agustus 2025.
Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya status tersangka Rudy Tanoe dalam kasus korupsi bansos tersebut.
Jika gugatan dikabulkan, status tersangka bisa gugur.
Namun jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan dan kemungkinan persidangan pidana.
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.