Bentrok Cikeusik
Delapan Pelanggaran HAM dalam Kasus Cikeusik
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengungkapkan bahwa tragedi penyerangan terhadap warga Ahmadiyah
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

Adi Suhendi/Tribunnews.com
Komnas HAM sikapi kasus penyerangan Ahmadiyah, di Cikeusik, Pandeglang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengungkapkan bahwa tragedi penyerangan
terhadap warga Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten
kemarin, Minggu (6/2/2011) merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.
"Kami menilai berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini, apa yang terjadi di Cikeusik yang membuat tiga tewas dan beberapa orang luka-luka, merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," kata Ifdal dalam konprensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakartan Senin (7/2/2011)
Hak hidup, hak untuk bebas memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk berkumpul, hak atas rasa aman, hak privasi tempat tinggal, hak perlindungan atas hak miliknya, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak anak.
"Penyerangan tersebut mengakibatkan sejumlah hak-hak warga Ahmadiyah terlanggar," ucapnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komna HAM menyatakan mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik.
"Komnas HAM segera membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut sampai tuntas," ujarnya.
Tim tersebut saat ini sudah mulai bekerja dan turun kelapangan untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.
"Kita akan mengkonfirmasi semua informasi yang diperoleh, dan sangat diluar batas imaginasi kita. Kita akan melakukan penyelidikan yang objektif. Nanti, akan diambil tindakan oleh kepolisian untuk dibawa kepersidangan dan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan orang telah melakukan penyerangan terhadap Jamaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, empat luka berat, dan satu luka ringan serta menyebabkan kerugian materi yang ditaksir ratusan juta rupiah.
"Kami menilai berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini, apa yang terjadi di Cikeusik yang membuat tiga tewas dan beberapa orang luka-luka, merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," kata Ifdal dalam konprensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakartan Senin (7/2/2011)
Hak hidup, hak untuk bebas memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk berkumpul, hak atas rasa aman, hak privasi tempat tinggal, hak perlindungan atas hak miliknya, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak anak.
"Penyerangan tersebut mengakibatkan sejumlah hak-hak warga Ahmadiyah terlanggar," ucapnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komna HAM menyatakan mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik.
"Komnas HAM segera membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut sampai tuntas," ujarnya.
Tim tersebut saat ini sudah mulai bekerja dan turun kelapangan untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.
"Kita akan mengkonfirmasi semua informasi yang diperoleh, dan sangat diluar batas imaginasi kita. Kita akan melakukan penyelidikan yang objektif. Nanti, akan diambil tindakan oleh kepolisian untuk dibawa kepersidangan dan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan orang telah melakukan penyerangan terhadap Jamaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, empat luka berat, dan satu luka ringan serta menyebabkan kerugian materi yang ditaksir ratusan juta rupiah.