Bentrok Cikeusik
Suryadharma Tak Pantas Jadi Evaluator Pelaksanaan SKB
Disebut-sebut Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi pemicu awal terjadinya tindak kekerasan yang menimpa jemaat Ahmadiyah, termasuk
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disebut-sebut Surat Keputusan Bersama (SKB)
menjadi pemicu awal terjadinya tindak kekerasan yang menimpa jemaat
Ahmadiyah, termasuk juga untuk kasus penyerangan yang terjadi di
Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan tiga orang meninggal
dunia.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, Menteri Agama, Suryadharma Ali tidak cocok masuk dalam tim yang akan mengevaluasi pelaksanaan SKB yang mengatur tentang tempat beribadah.
"Presiden akan merevisi SKB yang sekarang ini diserahkan ke Kemenag, kalau begitu sama saja dengan menununjuk langsung orang yang memprovokasi kejadian ini. Seharusnya revisi tersebut tidak ada intevensi atau tidak dibatasi," kata Usman saat ditemui di Kantor LBH, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Usman menilai saat ini Menteri Agama Suryadharma Ali tidak netral dan objektifn maka jika ada tuntutan kepada Menag harus mundur itu hal yang sangat sah saja dengan melihat pernyataan Suryhadarma yang selalu memancing penyerangan ini.
Menurutnya bila nanti dalam revisi SKB justru lebih membatasi Ahmadiah, maka akan diajukan ke MA atau MK untuk dilakukan judical riview.
"Jika SKB yang mau diputuskan pemerintah hasil revisi nanti lebih membatasi Ahmadiah, maka bisa diajukan ke MA karena bertentangan dengan undang-undang HAM atau ke MK untuk di judical riview," katanya.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Choirul Anam dari Human Right Working Group (HRWG) yang menyatakan bahwa dirinya menolak bila pemerintah menunjuk menteri agama menjadi evaluator dari pelaksanaan SKB.
"Kami mendesak perlu dibentuk tim independen untuk mengevaluasi SKB," ujarnya.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, Menteri Agama, Suryadharma Ali tidak cocok masuk dalam tim yang akan mengevaluasi pelaksanaan SKB yang mengatur tentang tempat beribadah.
"Presiden akan merevisi SKB yang sekarang ini diserahkan ke Kemenag, kalau begitu sama saja dengan menununjuk langsung orang yang memprovokasi kejadian ini. Seharusnya revisi tersebut tidak ada intevensi atau tidak dibatasi," kata Usman saat ditemui di Kantor LBH, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Usman menilai saat ini Menteri Agama Suryadharma Ali tidak netral dan objektifn maka jika ada tuntutan kepada Menag harus mundur itu hal yang sangat sah saja dengan melihat pernyataan Suryhadarma yang selalu memancing penyerangan ini.
Menurutnya bila nanti dalam revisi SKB justru lebih membatasi Ahmadiah, maka akan diajukan ke MA atau MK untuk dilakukan judical riview.
"Jika SKB yang mau diputuskan pemerintah hasil revisi nanti lebih membatasi Ahmadiah, maka bisa diajukan ke MA karena bertentangan dengan undang-undang HAM atau ke MK untuk di judical riview," katanya.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Choirul Anam dari Human Right Working Group (HRWG) yang menyatakan bahwa dirinya menolak bila pemerintah menunjuk menteri agama menjadi evaluator dari pelaksanaan SKB.
"Kami mendesak perlu dibentuk tim independen untuk mengevaluasi SKB," ujarnya.
Berita Terkait