Bentrok Cikeusik
Komnas HAM Dorong Proses Hukum Kasus Ahmadiyah
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menegaskan pihaknya akan mendorong kasus Cikeusik kepada proses
Bahkan jika ditemukan tindakan pelanggaran HAM berat akan diproses ke Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kita mendorng proses hukum terhadap kasus ini. Namun proses hukumnya sangat bergantung kepada temuan-temuan investigasi," terang Ifdhal Kasim di kantornya, Selasa (8/2/2011).
Kalaupun tidak ditemukan tindakan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan mendorong pemidanaan terkait dengan pembunuhan, pengusiran dan lain-lain dalam kasus ini.
"Ini yang terakhir. Satu nyawa tidak bisa kita hitung dengan statistik," ujarnya.
Hal ini bukan tanpa alasan. Selama ini, Ifdhal menambahkan, hampir tidak ada proses hukum yang dilakukan terkait penyerangan serupa seperti yang terjadi di Tasikmalaya, Bogor dan Manis Lor.
"Selain itu juga, kenapa polisi tidak mampu melanjutkan untuk memproses peristiwa ini. Itu juga menjadi pertanyaan kami," pungkasnya.