Kamis, 28 Agustus 2025

Susu Berbakteri

David Tobing Ajukan Permohonan Eksekusi Hasil Penelitian IPB

Pascakonferenasi pers yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB yang menyatakan tidak ada susu formula yang terkontaminasi bakteri

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakonferenasi pers yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB yang menyatakan tidak ada susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii mendapat respon negatif dari penggugat yang telah dimenangkan Mahkamah Agung (MA), David Tobing.

Alhasil dalam waktu dekat dirinya mengaku akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hasil penelitian yang dilakukan oleh IPB.

"Kita eksekusi atas hasil penelitian IPB. Jadi nantinya atas wewenang yang diberikan oleh Undang-undang kepada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat," ungkapnya kepada wartawan dikantornya Wisma Bumi Putera lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman kav 75, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Nantinya, mereka (pihak Pengadilan) akan melakukan penyitaan atas hasil penelitian yang dilakukan oleh IPB. Untuk selanjutnya akan diumumkan oleh Pengadilan.

"Atau saya akan diberikan hasil itu dan diumumkan oleh saya sendiri, itu yang akan dilakukan," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan