Kamis, 11 September 2025

Jaksa Ditangkap

Pengawasan Terketat Jaksa Hanya Dilakukan Oleh Diri Sendiri

pengawasan melekat pada jaksa terletak pada individu masing-masing. Sebagai pimpinan, Chairul mengaku hanya bisa memberikan warning-warning

Penulis: M. Ismunadi
zoom-inlihat foto Pengawasan Terketat Jaksa Hanya Dilakukan Oleh Diri Sendiri
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Jaksa intelijen di Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2011). KPK menetapkan DSW sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu pegawai BUMN. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di LP Cipinang.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG  - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chairul Amir mengatakan pengawasan melekat pada jaksa terletak pada individu masing-masing. Sebagai pimpinan, Chairul mengaku hanya bisa memberikan warning-warning (peringatan) dan tindakan yang sifatnya preventif.

Chairul menyiratkan, secara teknis, pengawasan terketat dari kemunginan penyalahgunaan wewenang yang bisa okunum jaksa dilakukan hanya dilakukan oleh si jaksa sendiri. Pernyataan tersebut dilontarkan Chairul terkait tertangkapnya Dwi Seno Widjanarko, oknum Kejari Tangerang, oleh KPK.

"Kejari Tangerang sendiri untuk pembinaan mental dan rohani, itu setiap bulan kita mengadakan pengajian. Itu bertujuan untuk memproteksi diri," ungkap Chairul saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (12/2/2011).

Upaya lainnya, lanjut Chairul, setiap apel pagi di Kejari, pihaknya rutin memberikan pengarahan. Hal ini berkenaan dengan tindakan-tindakan yang baik dan apa-apa yang tidak boleh dilakukan.

Chairul menambahkan tidak sekedar dari intern Kejari, upaya serupa juga dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten. Upaya itu berupa sosialisasi terhadap pemberlakuan PP No 53 tentang peraturan kepegawaian yang baru.

"Selain itu secara insidentil kita lakukan bimbingan-bimbingan teknis, baik teknis tentang perkara maupun teknis yang berkaitan dengan pencegahan untuk tidak melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

Seperti diberitakan, Dwi Seno Widjanarko ditangkap KPK karena diduga melakukan pemerasan, Jumat (11/2/2011). Selain mengamankan Seno, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan amplop coklat berisi uang sejumlah Rp 50 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan