Jaksa Ditangkap
Pengawasan Terketat Jaksa Hanya Dilakukan Oleh Diri Sendiri
pengawasan melekat pada jaksa terletak pada individu masing-masing. Sebagai pimpinan, Chairul mengaku hanya bisa memberikan warning-warning
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

Chairul menyiratkan, secara teknis, pengawasan terketat dari kemunginan penyalahgunaan wewenang yang bisa okunum jaksa dilakukan hanya dilakukan oleh si jaksa sendiri. Pernyataan tersebut dilontarkan Chairul terkait tertangkapnya Dwi Seno Widjanarko, oknum Kejari Tangerang, oleh KPK.
"Kejari Tangerang sendiri untuk pembinaan mental dan rohani, itu setiap bulan kita mengadakan pengajian. Itu bertujuan untuk memproteksi diri," ungkap Chairul saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (12/2/2011).
Upaya lainnya, lanjut Chairul, setiap apel pagi di Kejari, pihaknya rutin memberikan pengarahan. Hal ini berkenaan dengan tindakan-tindakan yang baik dan apa-apa yang tidak boleh dilakukan.
Chairul menambahkan tidak sekedar dari intern Kejari, upaya serupa juga dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten. Upaya itu berupa sosialisasi terhadap pemberlakuan PP No 53 tentang peraturan kepegawaian yang baru.
"Selain itu secara insidentil kita lakukan bimbingan-bimbingan teknis, baik teknis tentang perkara maupun teknis yang berkaitan dengan pencegahan untuk tidak melakukan perbuatan tercela," tegasnya.
Seperti diberitakan, Dwi Seno Widjanarko ditangkap KPK karena diduga melakukan pemerasan, Jumat (11/2/2011). Selain mengamankan Seno, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan amplop coklat berisi uang sejumlah Rp 50 juta.