Jumat, 12 September 2025

Jaksa Ditangkap

Kejari Tangerang usulkan Pemberhentian Sementara

Chaerul Amir mengaku tidak akan mentolerir perbuatan yang diduga dilakukan oknum Jaksa Dwi Seno Widjanarko

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kejari Tangerang usulkan Pemberhentian Sementara
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Jaksa intelijen di Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2011).
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengaku tidak akan mentolerir perbuatan yang diduga dilakukan oknum Jaksa Dwi Seno Widjanarko. Menyusul penahanan terhadap DSW, Kejari Tangerang sudah mengusulkan pemberhentian sementara.

"Sesuai PP No 20 tahun 2008, memang harus diusulkan pemberhentian sementara. Proses itu berjenjang mulai dari saya yang mengusulkan ke Kajati, dan seterusnya," ungkap Chaerul dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Tangerang, Senin (14/2/2011).

Sebagai pimpinan, Chaerul mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa DSW. Apalagi penangkapan itu terjadi di tengah-tengah upaya Kejaksaan Agung membangun citra yang sudah baik.

Chaerul yang hadir dengan didampingi Kasi Pidsus Bambang Setyadi dan penasihat hukum DSW Syaiful Hidayat turut mendukung upaya penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun menurutnya, ada hal-hal yang perlu dicermati dalam penangkapan DSW.

"Ada hal-hal yang perlu dicermati tentang proses penangkapan dengan motif saudara DSW melakukan tindakan tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap oknum Jaksa DSW di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2011) malam. DSW diduga melakukan pemerasan.

Dari tangan DSW, petugas menyita satu unit mobil Terios dan amplop coklat berisi uang Rp 50 juta. Usai menjalani pemeriksaan, DSW pun ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, Sabtu (12/2/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan