Susu Berbakteri
DPR Ingin Produk Susu Formula Terkontaminasi Bakteri Diumumkan
Komisi IX Dewan Perwailan Rakyat (DPR) Kamis (17/2/2011), bakal mendorong pihak terkait untuk mengumumkan temuan tersebut.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setalah pekan lalu urung diumumkannya produk susu formula yang terkontaminasi Bakteri Enterobacter Sakazakii, Komisi IX Dewan Perwailan Rakyat (DPR) Kamis (17/2/2011), bakal mendorong pihak terkait untuk mengumumkan temuan tersebut.
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dijadwalkan bersama dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Bersama dengan itu, Rapat Dengar Pendapat pun akan dilakukan dengan Badan POM RI dan Dekan Fakultas Peternakan IPB serta RDPU dengan YLKI.
Dalam agenda DPR-RI, tertulis Komisi IX akan meminta penjelasan terkait penemuan IPB terhadap adanya kandungan Bakteri Enterobacter Sakazakii pada 22 susu formula yang beredar dari 2003 hingga 2006.
Sebelumnya, Menteri Kehatan mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui merek atau produk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii, seperti diungkapkan dalam hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB.
Saat ditanya wartawan mengenai sikap pemerintah yang tidak mau mengumumkan produk atau merek yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii, Menkes mengaku tidak bisa karena dirinya tidak tahu.
“Kalau dari kemenkes dan BPOM, biar kita tahu juga biarpun kita dipencet, diperes juga nggak bisa. Karena kita tidak tahu,” tegasnya, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Sementara itu, IPB mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung No 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 dan dengan itu belum dapat umumkan susu formula yang mengandung bakteri tersebut.
"Kita nanti akan meminta salinan putusan itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan kita kaji terlebih dahulu," ungkap Dedi Muhammad Tauhid, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (10/2/2011).