Selasa, 14 Oktober 2025

Hakim MK Cecar Pihak Kemendikti Saintek Terkait Pembahasan UU Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan

Saldi menegaskan jawaban dari  Kemendikti Saintek penting sebelum MK memutus perkara. Mengingat UU Kesehatan berkaitan dengan kehidupan banyak orang

Foto: Tangkapan Layar
SIDANG DI MK - Hakim Saldi Isra pada sidang Rabu 08 Januari 2025. Saldi Isra meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memberikan keterangan sejujur-jujurnya terkait informasi yang berkaitan tentang Undang-Undang  17/2023 tentang Kesehatan. /Sumber: Youtube Mahkamah Konstitusi. 

 

Ringkasan Berita:
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan sejumlah perkara yang menguji beberapa pasal di dalam UU Kesehatan.
 
Kemendikti Saintek turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
 
Saldi Isra meminta penjelasan mengenai keterlibatan Kemendikti saat pembahasan UU Kesehatan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memberikan keterangan sejujur-jujurnya terkait informasi yang berkaitan tentang Undang-Undang  17/2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan sejumlah perkara yang menguji beberapa pasal di dalam UU Kesehatan. Kemendikti Saintek turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca juga: AIPKI: Dualisme Kolegium Setelah Terbit UU Kesehatan Picu Ketegangan Antardokter

Saldi menegaskan jawaban dari Kemendikti Saintek penting sebelum MK memutus perkara. Apalagi mengingat UU Kesehatan berkaitan erat dengan kehidupan banyak orang.

“Agar nanti kami tidak keliru dalam memutus soal ini. Nah kalau keliru kan, tadi prof Arief (Hakim MK Arief Hidayat) bisik ke saya, ini pertaruhannya kualitas,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/20225).

“Kalau sudah kualitas pertaruhannya itu kan ujungnya nyawa pasien. Itu yang jadi concern salah satu kita mengapa Kemendikti kita hadirkan untuk diminta keterangannya,” sambungnya.

Saldi kemudian meminta penjelasan mengenai keterlibatan Kemendikti saat pembahasan UU Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menyoroti pentingnya titik temu antara kedua kementerian, khususnya dalam pengaturan pendidikan kedokteran yang melibatkan prinsip hospital based dan university.

Menurut Saldi, perbedaan prinsip antara rumah sakit pendidikan berbasis universitas dan rumah sakit berbasis layanan menjadi salah satu isu krusial yang muncul dalam berbagai keterangan dari rumah sakit maupun asosiasi dekan fakultas kedokteran.

Ia juga menyoroti rumusan pasal yang menggunakan kata “dapat” dalam konteks rumah sakit pendidikan penyelenggara utama.

Menurutnya, kata tersebut bisa menimbulkan ambiguitas hukum karena memberi kesan tidak wajib namun tetap disebut sebagai penyelenggara utama.

“Nah, ini dulu bagaimana ini dirumuskan orang diwadahi dengan kata yang tidak wajib tapi tiba-tiba disebut sebagai penyelenggara utama. Nah kalau bisa, jangan-jangan itu memang idenya dari Kementerian Dikti. Tolong kami diberitahu ya,” tegas Saldi.

Baca juga: PB IDI Uji 24 Pasal di UU Kesehatan, Persoalkan Aturan Pembentukan Organisasi Profesi

Sebagai informasi MK tengah menyidangkan pengujian UU Keseharan yang terdaftar di dalam nomor perkara 111, 156, dan 182/PUU-XXII/2024.

Tiga perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak yang berasal dari kalangan dokter, akademisi, dan organisasi profesi tenaga kesehatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved