Jaksa Ditangkap
KPK Bisa Jerat Jaksa Seno Gunakan Pidana Suap
KPK membuka kemungkinan mengubah konstruksi sangkaan yang diterapkan kepada oknum Jaksa Dwi Seno Widjanarko dari pemerasan jadi
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengubah konstruksi sangkaan yang diterapkan kepada oknum Jaksa Dwi Seno Widjanarko, dari yang sebelumnya melakukan pemerasan menjadi pidana menerima suap.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (17/2/2011).
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kita lihat saja sejauh mana kasus
ini berkembang," ujarnya. Sejauh ini, kata Johan, KPK masih menjerat
Dwi Seno dengan pidana melakukan pemerasan.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy
menegaskan jika perkara yang menimpa Dwi Seno merupakan perkara
penyuapan dan bukan pemerasan. Pasalnya, menurut Marwan ada inisiatif
yang diberikan oleh pegawai BRI.
"Ini dijebak lah istilahnya. Karena pihak BRI ini ditakut-takuti. Tapi
kalau inisiatif itu dari pihak pemberi, berarti bukan hanya pemerasan,
tapi penyuapan juga dong. Itu kan katanya ada deal-deal. Itu berarti
bukan pemerasan, tapi penyuapan. Yaitu kesepakatan kedua belah pihak,"
kata Marwan.
Marwan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut ada mediator yang
diduga dari institusi lain."Mediator nya itu orang dari luar. Diduga
dari instansi lain. Jadi DSW ini hanya terpancing," tuturnya.
Menanggapi kemungkinan adanya mediator atau pihak ketiga dalam kasus
ini, Johan mengaku hal itu juga tengah ditelusuri KPK. "KPK masih
mengembangkan proses ini, kemungkinan ada tersangka lain bisa saja,
tergantung hasil pengembangan dan alat buktinya," ujarnya.