Susu Berbakteri
PN Jakpus Akan Kirimkan Berkas Salinan Perkara Susu Formula
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akan segera mengirimkan berkas salinan perkara kasasi kasus susu formula,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akan segera mengirimkan berkas salinan perkara kasasi kasus susu formula, ke pihak berperkara secepatnya.
Hal itu menyusul sudah diterimanya berkas salinan putusan tersebut oleh PN Jakpus pada hari ini, Jumat (18/2/2011).
"Sesegera mungkin oleh jurusita, atas perintah Kepala PN," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Suwidya, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat.
Sementara waktu berkas salinan putusan itu, terang Suwidya lebih lanjut, akan diperiksa kelengkapannya terlebih dahulu oleh Kepala PN Pusat.
"Itu wewenang ketua, setelah meneliti kelengkapan berkas. Beliau lagi tugas luar," katanya.
Perlu diketahui pihak berperkara dalam kasus ini adalah, David Tobing, selaku penggugat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), sebagai tergugat.
Kasus ini sendiri, bermula atas permintaan David agar ketiga pihak itu membuka hasil penelitian IPB terhadap produk susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii.
Pihak MA dalam tingkat kasasi, menyatakan agar Menkes, BPOM, dan IPB, mempublikasikan, penelitian itu ke publik.
Namun pihak tegugat selama ini mengelak untuk membuka ke publik dengan alasan belum menerima salinan putusan tersebut, selain pihak IPB terbentur dengan kode etik yang menghambatnya.