Bentrok Cikeusik
Berkas Tersangka Cikeusik Tak Lama Lagi Dilayangkan ke Kejaksaan
Tak lama lagi, berkas tersangka bentrok Cikeusik akan dilayangkan ke kejaksaan. Dalam peristiwa berdarah itu, tiga anggota JAI tewas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan tersangka terkait pengerahan massa terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Tak lama lagi, berkas mereka akan dilayangkan ke kejaksaan. Dalam peristiwa berdarah itu, tiga anggota JAI tewas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Senin (21/2/2011), menjelaskan, penyidik sedang menyelesaikan proses administrasi penyidikan.
"Sehingga pada waktu dekat berkas perkara ini bisa dikirim ke Kejaksaan," ujar Anton.
Seperti diketahui sembilan tersangka adalah AD, D, U, M, S, E, Y, U (UJ/red) dan M. Mereka kini ditahan dan diamankan di Markas Kepolisian Daerah Banten. Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 95 saksi. "Dari Ahmadiyah 9, Polri 25, warga 61," papar Kepala Bagian Penerangan Umum Pori Boy Amar. (*)