Rapat Komisi III DPR Sempat Hening Saat Pakar HTN Rullyandi Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal
Rapat tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ringkasan Berita:
- RDPU Komisi III DPR RI membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sempat hening sekitar 7 detik
- Rullyandi menilai putusan MK yang saat ini menjadi polemik publik sejatinya tidak memiliki implikasi apa pun terhadap penugasan anggota Polri aktif
- Rullyandi menegaskan Kapolri selama ini tidak pernah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sempat hening sekitar 7 detik.
Saat itu Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menyebut Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal.
Rapat tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Polemik putusan MK
Dalam pemaparannya, Rullyandi menilai putusan MK yang saat ini menjadi polemik publik sejatinya tidak memiliki implikasi apa pun terhadap penugasan anggota Polri aktif.
Sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri.
"Terhadap poin-poin ini saya menilai putusan MK yang menjadi ruang perdebatan hari ini sebetulnya tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap penugasan anggota Polri aktif,” kata Rullyandi.
Rullyandi menegaskan Kapolri selama ini tidak pernah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menilai penugasan anggota Polri aktif tetap sah selama masih memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
"Sepanjang itu ada sangkut pautnya dengan penugasan tugas pokoknya anggota Polri aktif, itu sesuai dengan UU Polri,” ucapnya.
Namun Rullyandi mengkritik putusan MK yang dinilainya tidak memberikan ketegasan dalam amar putusan sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.
"Saya tidak tahu kenapa putusan MK ini tidak memberikan ketegasan dalam suatu amar putusan, sehingga ini memberikan kegaduhan publik. Ini harus kita koreksi juga,” ucapnya.
Lantas, Rullyandi mempertanyakan keabsahan posisi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Dengan nada tega, Rullyandi menyebut Ketua MK, Suhartoyo, sebagai ketua yang ilegal karena dinilai tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya berpendapat, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK itu ketua yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Caption-KE-mpleks-Parlemen-Senayan-Jakart.jpg)