Susu Berbakteri
David Tobing Minta Salinan Putusan Susu Berbakteri
Pihak penggugat kasus susu formula berbakteri menyambangi PN Jakpus untuk mengambil salinan putusan tingkat kasasi.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penggugat kasus susu formula berbakteri, David Tobing, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengambil salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Saya sudah bertemu dengan Ketua PN Jakpus, menurut keterangan beliau berkas perkara susu formula sudah sampai," kata David selepas bertemu dengan Ketua PN Jakpus, Senin (21/2/2011).
Namun, kata David, salinan putusan kasus tersebut tidak bisa langsung dibawa pulang. Pasalnya, berkas salinan putusan tersebut dikirim ke pengadilan negeri terdekat dengan alamat pihak berperkara.
"Hari ini seluruh pihak diberitahukan, ke alamat masing-masing, berkedudukan di PN sesuai alamat masing-masing berada. Saya dikirimkan ke PN Jakarta Timur," tutur David.
Khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjadi pihak tergugat, menurut David, sudah diberitahu langsung oleh pihak PN Jakpus.
"BPOM sudah diinformasikan secara resmi, karena kedudukan BPOM, ada di Jakarta Pusat," ucapnya.
Dengan sudah keluarnya salinan putusan MA, David berharap pihak tergugat, BPOM, Menteri Kesehatan, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dapat melaksanakan putusan dengan mengumumkan kepada masyarakat produk-produk susu yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii, berdasarkan penelitian IPB.
"Saya mengimbau, para tergugat harus melaksanakan putusan tersebut, karena masyarakat sudah resah," tutupnya.(*)