Jumat, 29 Agustus 2025

Susu Berbakteri

David Tobing Minta Salinan Putusan Susu Berbakteri

Pihak penggugat kasus susu formula berbakteri menyambangi PN Jakpus untuk mengambil salinan putusan tingkat kasasi.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto David Tobing Minta Salinan Putusan Susu Berbakteri
kompas.com
ilustrasi susu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penggugat kasus susu formula berbakteri, David Tobing, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengambil salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Saya sudah bertemu dengan Ketua PN Jakpus, menurut keterangan beliau berkas perkara susu formula sudah sampai," kata David selepas bertemu dengan Ketua PN Jakpus, Senin (21/2/2011).

Namun, kata David, salinan putusan kasus tersebut tidak bisa langsung dibawa pulang. Pasalnya, berkas salinan putusan tersebut dikirim ke pengadilan negeri terdekat dengan alamat pihak berperkara.

"Hari ini seluruh pihak diberitahukan, ke alamat masing-masing, berkedudukan di PN sesuai alamat masing-masing berada. Saya dikirimkan ke PN Jakarta Timur," tutur David.

Khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjadi pihak tergugat, menurut David, sudah diberitahu langsung oleh pihak PN Jakpus.

"BPOM sudah diinformasikan secara resmi, karena kedudukan BPOM, ada di Jakarta Pusat," ucapnya.

Dengan sudah keluarnya salinan putusan MA, David berharap pihak tergugat, BPOM, Menteri Kesehatan, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dapat melaksanakan putusan dengan mengumumkan kepada masyarakat produk-produk susu yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii, berdasarkan penelitian IPB.

"Saya mengimbau, para tergugat harus melaksanakan putusan tersebut, karena masyarakat sudah resah," tutupnya.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan